REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) agar tak perlu membela para jaksa yang terlibat pidana. Kata dia, pemberian pendampingan hukum, maupun advokasi untuk para jaksa yang terlibat tindak pidana, akan menjadi bumerang bagi citra positif kejaksaan sebagai pelaksana bidang penegakan hukum.
Burhanuddin mengatakan, selama ini, para jaksa yang tersandung pidana selalu mendapatkan hak advokasi dari Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Padahal sejatinya, pembentukan Persaja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para jaksa yang bermasalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu kata Jaksa Agung, agar Persaja, benar-benar selektif dalam memberikan advokasi terhadap para jaksa yang tersandung hukum.
-
90 Sekolah di Kalbar Belum Input Data PDSS, Pj Gubernur Ancam Sanksi Disiplin untuk Kepsek
-
-
Jumat , 07 Feb 2025, 11:48 WIB
Buru Pelaku Vandalisme 'Adili Jokowi' di Penjuru Yogya, Polisi Cek CCTV
-
Jumat , 07 Feb 2025, 11:45 WIB
Ini Jawaban KPK Saat Ditanya Kapan Pemeriksaan Ketua Pemuda Pancasila dan Politikus Nasdem
-
Jumat , 07 Feb 2025, 11:31 WIB
Istana Jelaskan Maksud Anggaran IKN Diblokir: Ada, Belum Dibuka
-
Jumat , 07 Feb 2025, 11:05 WIB
Reorientasi Lembaga Pengelola Zakat
-