REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) agar tak perlu membela para jaksa yang terlibat pidana. Kata dia, pemberian pendampingan hukum, maupun advokasi untuk para jaksa yang terlibat tindak pidana, akan menjadi bumerang bagi citra positif kejaksaan sebagai pelaksana bidang penegakan hukum.
Burhanuddin mengatakan, selama ini, para jaksa yang tersandung pidana selalu mendapatkan hak advokasi dari Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Padahal sejatinya, pembentukan Persaja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para jaksa yang bermasalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu kata Jaksa Agung, agar Persaja, benar-benar selektif dalam memberikan advokasi terhadap para jaksa yang tersandung hukum.
-
6.000 Karyawan Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan di HUT ke-26 PNM
-
-
Senin , 02 Jun 2025, 00:25 WIB
Anggota DPR RI Nilai MBG Hadirkan Ekonomi Daerah yang Inklusif
-
Ahad , 01 Jun 2025, 23:26 WIB
Aksi Melati Berinteraksi dengan Penghuni Lapas Anak dan Perempuan
-
Ahad , 01 Jun 2025, 22:54 WIB
Hari Lahir Pancasila, Bulan Bung Karno, dan Langkah Mewujudkan RPJMN Berbasis Trisakti
-
Ahad , 01 Jun 2025, 21:33 WIB
SDN 073 Pajagalan B dan SDN 075 Jatayu Juarai MilkLife Soccer Challenge - Bandung 2025
-