REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) agar tak perlu membela para jaksa yang terlibat pidana. Kata dia, pemberian pendampingan hukum, maupun advokasi untuk para jaksa yang terlibat tindak pidana, akan menjadi bumerang bagi citra positif kejaksaan sebagai pelaksana bidang penegakan hukum.
Burhanuddin mengatakan, selama ini, para jaksa yang tersandung pidana selalu mendapatkan hak advokasi dari Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Padahal sejatinya, pembentukan Persaja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para jaksa yang bermasalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu kata Jaksa Agung, agar Persaja, benar-benar selektif dalam memberikan advokasi terhadap para jaksa yang tersandung hukum.
-
Dosen UBSI Kampus Pontianak Raih Hibah DIKTI 2025 untuk Program Transformasi Digital UMKM
-
-
Jumat , 27 Jun 2025, 16:44 WIB
Tentara Israel Akui Sengaja Tembaki Pencari Bantuan di Gaza
-
Jumat , 27 Jun 2025, 16:25 WIB
Kapitalisme Ugal-Ugalan dan Ekonomi Syariah
-
Jumat , 27 Jun 2025, 16:16 WIB
Data Kotak Hitam Air India Berhasil Diunduh, Investigasi Segera Dilaporkan
-
Jumat , 27 Jun 2025, 16:11 WIB
Mentan Laporkan 212 Produsen Beras Nakal ke Kapolri dan Jaksa Agung
-