REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Polisi mengungkap komplotan penjual mobil tanpa dokumen legal yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama "Lengek Squad". Komplotan ini yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.
Bersama lima tersangka yang ditangkap, polisi juga mengamankan belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan tersebut.
Ia menjelaskan modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya.
Mobil-mobil tersebut, lanjut dia, kemudian dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.
"Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian di kumpulkan di Pati," katanya, di Semarang, Selasa (9/1/2024).
Komunitas "Lengek Squad" sendiri memiliki sekitar 30 orang anggota. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh komplotan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian.