REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerapkan kebijakan baru terkait retribusi parkir di kawasan objek wisata per 5 Januari 2023. Penerapan tarif baru tersebut mulai diuji coba sekaligus disosialisasikan kepada wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Pangandaran.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan kebijakan baru itu diberlakukan setelah mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi dari Pemprov Jabar, retribusi parkir harus dipisah dari tiket masuk objek wisata.
"Awalnya itu retribusi parkir dan sampah di tiket wisata. Namun, setelah dilakukan evaluasi, itu harus dipisah," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (9/1/2024).
Perubahan kebijakan itu telah dituangkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda itu, disebutkan terdapat klasifikasi besaran retribusi parkir yang disesuaikan dengan wilayah usaha.
Adapun besaran tarif parkir di objek wisata dibedakan menjadi area parkir khusus dan tepi jalan umum. Di area parkir khusus, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor, Rp 15 ribu untuk mobil penumpang, Rp 25 ribu untuk bus kecil, Rp 50 ribu untuk bus sedang, dan Rp 75 ribu untuk bus besar.
Tarif parkir di area parkir khusus berlaku untuk jangka waktu 24 jam. Tarif untuk hari berikutnya akan dilakukan penyesuaian perhitungan. Kendaraan yang telah membayar retribusi parkir di satu area parkir khusus dapat masuk ke area parkir khusus lainnya dengan gratis.
Sementara itu, tarif parkir di tepi jalan...