REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerapkan kebijakan baru terkait retribusi parkir di kawasan objek wisata per 5 Januari 2023. Penerapan tarif baru tersebut mulai diuji coba sekaligus disosialisasikan kepada wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Pangandaran.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan kebijakan baru itu diberlakukan setelah mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi dari Pemprov Jabar, retribusi parkir harus dipisah dari tiket masuk objek wisata.
"Awalnya itu retribusi parkir dan sampah di tiket wisata. Namun, setelah dilakukan evaluasi, itu harus dipisah," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (9/1/2024).
Perubahan kebijakan itu telah dituangkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda itu, disebutkan terdapat klasifikasi besaran retribusi parkir yang disesuaikan dengan wilayah usaha.