Selasa 09 Jan 2024 17:55 WIB

Pemkab Bandung Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HAKI Bagi 400 UMKM

Sertifikat halal dan HAKI jaminan produk berkualitas.

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memberikan sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/1/2024).
Foto: ANTARA/HO-Pemkab Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memberikan sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat memfasilitasi sertifikasi halal dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi 400 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai upaya meningkatkan daya saing bisnis.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pemberian sertifikat halal dan merek HAKI itu dalam rangka meningkatkan nilai jual pelaku UMKM sehingga dapat masuk ke pasar global atau ekspor.

Baca Juga

"Saya berharap dengan diserahkannya sertifikat halal dan merek HAKI ini, para UMKM dapat terus berinovasi menciptakan produk yang berkualitas, aman, dan berdaya saing,” katanya di Kabupaten Bandung, Jabar, Selasa (9/1/2024).

Menurut dia, kepemilikan sertifikat halal dan HAKI terhadap produk dapat menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas. "Pendaftaran merek juga memberikan kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk yang dijual, serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global,” katanya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugerah menyebutkan dari sekitar 15.000 UMKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, baru 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikat HAKI.

"Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI Pemkab Bandung bersinergi dengan Kemenkumham, ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para UMKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para UMKM ini terfasilitasi," kata dia.

Ia juga menjelaskan pemberian sertifikat halal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing bisnis.

"Dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran terutama di konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan kehalalannya," kata Dicky.

Sedangkan, untuk pemberian fasilitas HAKI ini UMKM akan mendapatkan hak eksklusif dan memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha.

"Agar merek produk industri mereka tidak digunakan oleh pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement