Selasa 09 Jan 2024 20:22 WIB

Komnas HAM Dorong Pemerintah Indonesia Bantu Afsel di ICJ Lawan Israel

Komnas HAM menyatakan mendukung upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Komnas HAM dorong pemerintah Indonesia bantu Afsel di ICJ lawan Israel. (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Leo Correa
Komnas HAM dorong pemerintah Indonesia bantu Afsel di ICJ lawan Israel. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) menerima urgent appeal atau imbauan mendesak dari Komnas HAM Palestina untuk mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Afrika Selatan di International Court of Justice (ICJ). Ini menyangkut dugaan genosida oleh Israel di Gaza, Palestina. 

Urgent appeal itu disampaikan Komnas HAM Palestina melalui Asia Pacific Forum for National Human Rights Institution (APF). APF merupakan koalisi National Human Rights Institution (NHRI) di Asia Pasifik untuk mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Afrika Selatan di ICJ.

 

"Komnas HAM menyatakan mendukung upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ atas dugaan genosida di Gaza Palestina," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro kepada wartawan, Selasa (9/1/2024). 

 

Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Indonesia agar membantu Afrika Selatan dalam sidang ICJ melawan Israel. Komnas HAM mensinyalkan supaya Pemerintah Indonesia tidak diam saja saat proses di ICJ berjalan. 

 

"Mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza Palestina," ujar Atnike. 

 

Diketahui, ICJ yang juga disebut Pengadilan Dunia, merupakan lembaga hukum tertinggi PBB yang didirikan pada tahun 1945 untuk menyelesaikan sengketa antara negara. ICJ berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang juga berbasis di Den Haag. ICC merupakan lembaga antara pemerintah yang berbasis perjanjian dan menangani kejahatan perang yang dituduhkan terhadap individu.  

 

Lima belas hakim ICJ yang dalam kasus Israel akan ditambah hakim dari masing-masing pihak, biasanya memutuskan sengketa perbatasan. Kini semakin banyak negara yang mengajukan kasus yang menuduh negara lain melanggar kewajiban dalam perjanjian PBB.

 

Afsel dan Israel penandatangan Konvensi Genosida 1948 yang memberi ICJ yurisdiksi memutuskan sengketa dalam perjanjian tersebut. Semua negara penandatangan konvensi itu tidak hanya dilarang melakukan genosida tapi juga harus mencegah dan melarangnya.

 

Sayangnya Indonesia belum termasuk negara yang menandatanganinya. Sehingga Indonesia belum memberikan komentar tentang gugatan tersebut. Walau demikian, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menegaskan Indonesia akan menggunakan semua cara yang dapat dilakukan untuk membela hak-hak rakyat Palestina meski tak merinci cara yang dimaksudnya. 

 

Persidangan atas upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel yang diduga melakukan genosida di Gaza Palestina akan dimulai 11 Januari 2024. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement