Selasa 09 Jan 2024 20:37 WIB

Korsel Loloskan UU Larangan Konsumsi Daging Anjing

Dukungan atas larangan konsumsi daging anjing memang tumbuh di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol.

Rep: Kabar Dunia dan Indonesia/ Red: Partner
.
Foto: network /Kabar Dunia dan Indonesia
.

Kelompok aktivis mengangkat poster saat acara pengesahan undang-undang yang melarang perdagangan daging anjing, di Majelis Nasional di Soeul, Korea Selatan (9/1/2024). 
Kelompok aktivis mengangkat poster saat acara pengesahan undang-undang yang melarang perdagangan daging anjing, di Majelis Nasional di Soeul, Korea Selatan (9/1/2024).

SEOUL – Parlemen Korea Selatan (Korsel) meloloskan undang-undang yang melarang mengonsumsi dan menjual daging anjing, Selasa (9/1/2024). Aturan ini bakal mengkhiri praktik kontroversial berabad-abad di negeri ini seiring naiknya kesadaran soal kesejahteraan hewan.

Rancangan undang-undang ini diajukan partai berkuasa, lolos dengan dukungan 208 suara melalui pemungutan suara. Dua suara abstain. Aturan yang bertujuan menghapuskan konsumsi daging anjing ini akan berlaku efektif setelah tiga tahun masa penyesuaian.

Dalam aturan ini disebutkan, pembibitan dan penyembelihan anjing untuk menghasilkan daging anjing bagi konsumsi manusia akan diganjar hukuman penjara selama tiga tahun atau didenda sebasar 30 juta won, setara 22.800 dolar AS.

Undang-undang ini tak menetapkan hukuman apa pun untuk makan daging anjing itu sendiri. ‘’Ini sejarah,’’ kata Chae Jung-ah, direktur eksekutif Humane Society International Korea, kelompok perlindungan binatang.

Ia menambahkan, telah tercapai titik balik di mana kebanyakan warga Korsel menolak memakan daging anjing dan ingin melihat penderitaan yang dialami hewan tersebut, menjadi catatan dalam buku-buku sejarah di negara ini.

Mengonsumsi daging anjing di Korsel selama ini dianggap sebagai salah satu cara meningkatkan stamina pada musim panas yang lembap. Namun, praktik ini kemudian menjadi jarang, secara luas dibatasi pada orang tua dan hanya di restoran tertentu.

Di sisi lain, semakin banyak warga Korsel memilih anjing sebagai hewan peliharaan keluarga serta melonjaknya kritik bagaimana proses anjing-anjing untuk dikonsumsi yang dianggap kejam. Aktivis menyatakan kebanyakan anjing disetrum atau digantung saat disembelih.

Namun, pedagang dan breeder berargumen...


Namun, pedagang dan breeder berargumen ada kemajuan dalam proses penyembelihan, tak lagi terlihat kejam. Dukungan atas larangan konsumsi daging anjing memang tumbuh di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol.

Apalagi, sang presiden merupakan pencinta binatang yang memiliki enam anjing dan delapan kucing. Ditambah, ibu negara, Kim Keon Hee, juga merupakan sosok yang vokal menyampaikan kritik atas praktik mengonsumsi daging anjing.

Pemilik hewan peliharaan di Korsel dalam beberapa tahun belakangan juga mengalami pertumbuhan signifikan. Merujuk data pemerintah pada 2022, satu dari empat rumah tangga Korsel memelihara anjing, mengalami kenaikan hingga 16 persen dibandingkan 2010.

Dalam survei yang dirilis Animal Welfare Awareness, Research and Education, lembaga think tank berbasis di Seoul, Senin (8/1/2024) mengungkapkan, lebih dari 94 persen responden menyatakan sudah tidak mengonsumsi daging anjing pada tahun belakangan ini.

Sementara itu, terungkap pula 93 persen responden menyatakan tak akan mengonsumsinya pada waktu-waktu mendatang. Sejumlah jajak pendapat menunjukkan pula adanya dukungan terhadap pelarangan konsumsi daging anjing, sebesar 56 persen.

Upaya-upaya sebelumnya untuk melarang penjualan daging anjing gagal karena menghadapi protes industri daging anjing. Dalam undang-undang yang baru lolos ini, rencananya bakal ada kompensasi yang diberikan sehingga bisnis daging anjing tak lagi dilakukan.

Son Won-hak, seorang pejabat di Korean Association of Edible Dogs, koalisi pembibitan dan penjual anjing, menyatakan pihaknya berencana melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mempersoalkan legitimasi undang-undang ini.

Sebelum rancangan undang-undang pelarangan konsumsi daging anjing ini lolos, anggota asosiasi meminta agar kompensasi ini masuk dalam klausul aturan ini. Mereka menuntut kompensasi 2 juta won atau 1.520 dolar AS per ekor anjing.

Ini sebagai pengganti kerugian untuk lima tahun mendatang atas biaya yang dikeluarkan guna membayar fasilitas pemotongan yang sudah pasti tak terpakai lagi. Kementerian Pertanian (Kementan) Korsel akan membahasnya lebih lanjut, soal jumlah kompensasi yang masuk akal.

Kementan memperkirakan hingga April 2022, sekitar 1.100 peternak melakukan pembibitan 570 ribu anjing untuk memasok 1.600 restoran. Asosiasi menyatakan larangan konsumsi daging anjing berdampak pada 3.500 peternak, 1,5 juta anjing, dan 3.000 restoran. (reuters/han)

sumber : https://diplomasi.republika.co.id/posts/262919/korsel-loloskan-uu-larangan-konsumsi-daging-anjing
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement