Selasa 09 Jan 2024 20:37 WIB

Polda Jabar Pastikan Tindak Pengguna Knalpot Bising Saat Kampanye Terbuka

Kegiatan rutin dengan sasaran knalpot brong dilakukan tanggal 10 sampai 20 Januari.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo tengah menjelaskan tentang penindakan terhadap knalpot brong di Mapolda Jabar, Selasa (9/1/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo tengah menjelaskan tentang penindakan terhadap knalpot brong di Mapolda Jabar, Selasa (9/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat bakal melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang memakai knalpot bising selama masa kampanye terbuka di pemilu tahun 2024. Mereka akan melakukan pengawasan sejak tanggal 10 Januari hingga 20 Januari.

"Ke depan, kegiatan rutin ditingkatkan mulai tanggal 10 sampai 20 Januari dengan sasaran knalpot brong. Harapan tidak ada lagi masyarakat menggunakan knalpot brong," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (9/1/2024).

Dengan kegiatan yang ditingkatkan, ia mengatakan diharapkan dapat membuat pelaksanaan kampanye aman dan damai. Selain itu tidak terdapat pihak yang terprovokasi atau memprovokasi.

"Pelaksanaan kampanye aman dan damai, tidak ada terprovokasi dan memprovokasi," kata dia.

Ia mengaku bakal berkoordinasi dengan pihak penyelenggara kampanye terbuka untuk melarang pendukung memakai knalpot brong. Petugas di lapangan telah disiapkan dengan fasilitas hand held untuk penindakan dan mobile system.

Wibowo melanjutkan knalpot bising bukan knalpot standar. Ia mengatakan kebisingan knalpot sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Terdapat sanksi yaitu pidana satu bulan penjara atau denda Rp 250 ribu apabila menggunakan knalpot bising.

"Ada tiga faktor, aspek yuridis yang jelas sudah melanggar aturan. Melanggar peraturan menteri yang sudah jelas aturannya," kata dia.

Dari sisi kesehatan, ia mengatakan emisi gas yang dikeluarkan knalpot bising lebih tinggi dibandingkan knalpot standar. Secara sosiologis, ia mengatakan, masyarakat terganggu dengan keberadaan knalpot bising.

"Semakin banyak knalpot brong, semakin banyak polusi yang dihasilkan. Ketiga aspek sosiologis saya atau rekan-rekan mengalami di jalan raya cukup terganggu oleh kebisingan yang dihasilkan knalpot brong mengganggu masyarakat sekitar," kata dia.

Tidak hanya itu, ia mengatakan knalpot brong dapat memicu konflik sosial atau muncul provokasi dan terprovokasi. "Contoh kasus gara-gara knalpot brong terjadi tawuran antar kelompok atau kampung," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement