Selasa 09 Jan 2024 20:48 WIB

Anies Dilaporkan ke Bawaslu Soal Data Lahan Pribadi Prabowo

Bawaslu menerima laporan terhadap Anies soal data lahan pribadi milik Prabowo.

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Bawaslu menerima laporan terhadap Anies soal data lahan pribadi milik Prabowo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Bawaslu menerima laporan terhadap Anies soal data lahan pribadi milik Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan fitnah oleh Calon Presiden RI Anies Baswedan terhadap Calon Presiden RI Prabowo Subianto pada debat ketiga Pilpres 2024, Ahad (7/1), terkait dengan data lahan milik capres nomor urut 2 itu.

 

Baca Juga

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi membenarkan telah menerima laporan terkait dengan dugaan pernyataan fitnah Anies tersebut dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

 

"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

 

Perwakilan PHPB Subadria Nuka melaporkan Anies Baswedan atas dugaan fitnah karena menyebut Prabowo memiliki 340 ribu hektare lahan dan adanya anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebesar Rp 700 triliun untuk pembelian alutsista bekas pada saat gelaran debat ketiga Pilpres 2024.

 

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," katanya.

Subadria berpendapat bahwa pernyataan Anies tersebut tentu saja terhitung sebagai bentuk penghinaan, mengingat Prabowo Subianto diketahui merupakan menteri dengan kinerja terbaik pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.

 

Dalam laporannya, Subadria menilai pernyataan Anies itu ada dugaan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

 

Ia menyebutkan jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun. Sementara itu, luas lahan pribadi Prabowo Subianto juga tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Prabowo.

 

Selepas debat pertama pada tanggal 12 Desember 2023 dan debat kedua pada tanggal 22 Desember 2023, KPU menggelar debat ketiga yang kembali mempertemukan para capres.

Tema debat ketiga yang diselenggarakan KPU di Jakarta, Minggu (7/1), meliputi pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri.

 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

 

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement