Selasa 09 Jan 2024 20:57 WIB

Iklan Judi Online Masih Seliweran, X Kena Semprit Kemenkominfo

X diminta segera memberantas iklan judi online di platformnya.

Red: Reiny Dwinanda
Logo X tertera di ponsel pengguna media sosial yang semula bernama Twitter itu. Iklan judi online masih banyak ditemukan pengguna di media sosial X.
Foto: EPA-EFE/ETIENNE LAURENT
Logo X tertera di ponsel pengguna media sosial yang semula bernama Twitter itu. Iklan judi online masih banyak ditemukan pengguna di media sosial X.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi menegur keras platform media sosial X. Hal itu dilakukan terkait temuan iklan judi online yang beredar di platform tersebut.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pesan singkatnya kepada Antara, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga

Peringatan dari Kementerian Kominfo disampaikan melalui Surat yang dikirim dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Dalam surat itu Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya.

Budi menegaskan seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X. Sebelumnya, langkah serupa dengan memberikan teguran keras terkait judi online juga pernah dilakukan Kementerian Kominfo pada 2023 kepada Meta yang merupakan perusahaan induk dari Facebook dan Instagram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement