Selasa 09 Jan 2024 21:59 WIB

Afsel Gugat Israel, Indonesia Didorong Ambil Langkah Strategis

Indonesia memiliki peran dalam gugatan kejahatan Israel

Rep: Rizky Suryandika / Red: Nashih Nashrullah
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan Indonesia memiliki peran dalam gugatan kejahatan Israel
Foto: Republika/Flori Sidebang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan Indonesia memiliki peran dalam gugatan kejahatan Israel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan sidang kasus yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, Palestina. Afsel mendesak penghentian operasi militer ke pemukiman Palestina tersebut. 

Menyikapi hal tersebut, Amnesty Internasional Indonesia (AII) mendorong Pemerintah Indonesia punya langkah seberani Afsel. AII memandang Pemerintah Indonesia harusnya dapat berkontribusi lebih besar di kancah dunia bagi Palestina. 

Baca Juga

"Seharusnya, menurut kami, Indonesia juga mengambil langkah yang strategis pada tingkat dunia seperti yang kini dilakukan oleh Afrika Selatan," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid kepada Republika.co.id, Selasa (9/1/2024). 

Usman menegaskan dukungannya terhadap upaya menyelidiki kejahatan perang, termasuk yang dilakukan Israel. Usman menaruh harapan atas proses peradilan di ICC yang ditempuh Afsel melawan Israel. 

"Telah lama Amnesty mendesak adanya proses peradilan pidana di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki kejahatan perang atas semua pihak, termasuk kejahatan apartheid atas warga Palestina," ujar Usman. 

Amnesty juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional. Usman meyakini ratifikasi itu bermanfaat dalam mengatasi kejahatan di Palestina. 

"Untuk memeriksa dan mengadili individu-individu pejabat sipil dan militer Israel yang terlibat dalam kejahatan paling serius di Palestina," ucap Usman. 

Amnesty turut mendesak kelompok bersenjata di Palestina termasuk Hamas untuk mematuhi hukum humaniter internasional.  "Jika diabaikan, maka tuduhan kejahatan paling serius juga bisa diarahkan kepada semua pihak," ucap Usman. 

Diketahui, ICJ yang juga disebut Pengadilan Dunia, merupakan lembaga hukum tertinggi PBB yang didirikan pada tahun 1945 untuk menyelesaikan sengketa antara negara. 

Baca juga: Dilanda Rasa Sempit dan Sulit Jalani Hidup? Baca Doa yang Diabadikan Alquran Ini

ICJ berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang juga berbasis di Den Haag. ICC merupakan lembaga antara pemerintah yang berbasis perjanjian dan menangani kejahatan perang yang dituduhkan terhadap individu.  

Lima belas hakim ICJ yang dalam kasus Israel akan ditambah hakim dari masing-masing pihak, biasanya memutuskan sengketa perbatasan. Kini semakin banyak negara yang mengajukan kasus yang menuduh negara lain melanggar kewajiban dalam perjanjian PBB.

Afsel dan Israel penandatangan Konvensi Genosida 1948 yang memberi ICJ yurisdiksi memutuskan sengketa dalam perjanjian tersebut. Semua negara penandatangan konvensi itu tidak hanya dilarang melakukan genosida tapi juga harus mencegah dan melarangnya.

Sayangnya Indonesia belum termasuk negara yang menandatanganinya. Sehingga Indonesia belum memberikan komentar tentang gugatan tersebut. Walau demikian, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menegaskan Indonesia akan menggunakan semua cara yang dapat dilakukan untuk membela hak-hak rakyat Palestina meski tak merinci cara yang dimaksudnya. 

photo
BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement