REPUBLIKA KIDS -- Halo Kids... Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta orang tua, guru, dan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah segala bentuk tindak kekerasan fisik dalam bentuk bullying atau perundungan di sekolah. Orang tua adalah pihak pertama yang harus tegas menghentikan perilaku perundungan anaknya.
"Tak bisa dibayangkan bagaimana trauma dan ketakutan yang dialami korban selama ini. Dan para guru, kami mohon dapat lebih peka dengan kondisi yang dialami murid mereka," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dinukil dari Antara.
Pendapat itu disampaikan Nahar terkait kasus perundungan yang dialami seorang murid SD di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Nahar mengatakan perilaku yang mendiamkan perundungan justru akan melanggengkan aksi tersebut.
BACA JUGA: Anggaran Pendidikan pada 2023 Sebesar Rp 503,8 Triliun, untuk Apa Saja?
Kementerian PPPA prihatin dengan kejadian yang menimpa anak yang menjadi korban perundungan pada Februari 2023 tersebut. Akibat peristiwa tersebut, tulang lengan atas korban patah dan posisinya bergeser. Selain itu kondisi ini terjadi di dalam kulit sehingga mengoyak daging lengan atas hingga korban harus menjalani operasi.
Nahar mengatakan kasus dugaan perundungan yang terjadi di SD swasta di Kota Sukabumi berbuntut panjang, setelah pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Kota Sukabumi pada Oktober 2023. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sukabumi dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi telah melakukan pendampingan terhadap korban sejak Juli hingga September 2023.
Kasus bullying itu berujung mediasi yang melibatkan keluarga korban, keluarga terduga pelaku, pihak sekolah, dan UPTD PPA Kota Sukabumi. Beruntung kasus itu berakhir damai.
"Hingga saat ini korban masih dalam pendampingan DP2KBP3A Kota Sukabumi," kata Nahar.
BACA JUGA: Modal Rp40 Juta, Siswa MAN 2 Bandar Lampung Konversi Vespa 2 Tak Jadi Motor Listrik
Kondisi korban saat ini masih aktif menjadi siswa di SD swasta tersebut. Namun orang tua korban meminta pada pihak sekolah untuk izin tidak masuk sekolah lantaran proses pemulihan psikis anak.
Ada dua anak terlapor sebagai pelaku yang merupakan teman sekolah dari korban, menjadikan mereka sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). "Tim Layanan SAPA 129 akan berkoordinasi lebih lanjut dengan UPTD PPA Kota Sukabumi terkait dengan pendampingan kasus dan proses hukum," kata Nahar.
BACA JUGA: KJP Plus untuk 492 Siswa Dihentikan karena Langgar Aturan, Termasuk Gara-Gara Siswa Terlibat Tawuran
.
Yuk ikuti informasi seputar berita-berita anak di Republika Kids. Ibu dan Bapak juga bisa perpartisipasi dengan mengirimkan dan kritik ke email kami: republikakids@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook Republika Kids.