Rabu 10 Jan 2024 05:31 WIB

Sanksi Gibran Bagi Susu di CFD Kini di Tangan Pj Heru dan Pemprov DKI

Bawaslu DKI serahkan putusan cawapres Gibran langgar CFD kepada jajaran Pemprov DKI.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah menyampaikan rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), yang menyatakan cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar ketentuan car free day (CFD), kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Sesuai dengan info sekretariat, Jumat surat (rekomendasi dari Bawaslu Jakpus) sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI," kata komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga

Sakhroji sebelumnya menjelaskan, pihaknya meneruskan rekomendasi tersebut karena aksi Gibran membagikan susu di arena CFD melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Atas rekomendasi tersebut, Pemprov DKI berwenang melakukan penilaian dan menentukan sanksi untuk Gibran.

Dengan demikian, kasus putra sulung Presiden Jokowi itu kini berada di tangan Pemprov DKI yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, yang menduduki jabatan tersebut karena ditunjuk oleh Jokowi. Hingga kini, Heru belum menyampaikan pernyataan apa pun terkait kasus Gibran tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono enggan memberikan penjelasan ketika ditanya awak media. "Waduh," jawabnya singkat ketika ditanya sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Gibran di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023). Selain berolahraga, cawapres pendamping Prabowo Subianto itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis, yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Bawaslu Jakpus pada Rabu (3/1/2024) menyatakan aksi Gibran dan kawan-kawan itu melanggar peraturan lainnya, yakni Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB. Pasal tersebut mengatur, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement