REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengumumkan bahwa saat ini mereka sedang menyelidiki potensi kejahatan terhadap jurnalis yang ikut menjadi korban saat meliput konflik Israel dengan Hamas di Jalur Gaza. Kelompok Reporters Without Borders (RSF) menjadi pihak yang membawa kasus itu ke ICC.
“Kantor jaksa (ICC) Karim Khan telah meyakinkan organisasi ini bahwa kejahatan terhadap jurnalis termasuk dalam penyelidikannya terhadap Palestina,” kata RSF dalam keterangannya, dikutip laman Al Arabiya, Selasa (9/1/2024).
ICC pun telah mengonfirmasi keterangan RSF. “Investigasi Kantor Kejaksaan ICC terhadap situasi di Negara Palestina berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan dalam yurisdiksi Pengadilan sejak 13 Juni 2014,” ungkap ICC, merujuk pada waktu dimulainya penyelidikan dugaan kejahatan perang di Palestina.
Menurut Committee to Protect Journalists yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS), setidaknya 79 jurnalis dan profesional media telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya ke Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023. Sebagian besar dari jurnalis yang terbunuh adalah warga Palestina.
Bulan lalu, RSF kembali mengajukan pengaduan kejahatan perang ke ICC. Hal itu menyusul terbunuhnya tujuh jurnalis Palestina akibat agresi Israel ke Jalur Gaza pada rentang waktu antara 20 Oktober dan 15 Desember 2023. “Mengingat pembantaian jurnalis di Gaza dan penargetan yang tampaknya menjadi sasaran mereka, kami menyerukan kepada jaksa ICC Karim Khan untuk menyatakan dengan jelas bahwa ia menjadikannya prioritas untuk menjelaskan kejahatan yang dilakukan terhadap jurnalis di Gaza dan untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab,” kata Sekretaris Jenderal RSF Christophe Deloire, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA, 22 Desember 2023 lalu.
Pengaduan pertama RSF ke ICC soal kematian jurnalis-jurnalis di Gaza dilakukan pada 31 Oktober 2023. Dalam kedua pengaduannya, RSF mendesak jaksa ICC menyelidiki semua kematian jurnalis Palestina yang terbunuh sejak dimulainya perang di Gaza pada 7 Oktober 2023.
RSF meyakini jurnalis-jurnalis yang telah terbunuh merupakan target yang disengaja. Oleh sebab itu, RSF memandang kematian mereka sebagai sebuah aksi kejahatan perang.
Sebelum perang di Gaza pecah pada awal Oktober 2023, RSF telah dua kali melayangkan laporan kepada jaksa ICC tentang kejahatan perang terhadap jurnalis Palestina di Gaza. Pengaduan pertama dilakukan pada Mei 2018. Kala itu terdapat beberapa jurnalis yang tewas dan terluka ketika meliput aksi “Great March of Return” di Gaza.
Pengaduan kedua dilakukan pada Mei 2021. Ketika itu serangan udara Israel menghantam lebih dari 20 kantor media di Jalur Gaza. RSF juga mendukung pengaduan oleh media Aljazirah terkait penembakan hingga tewas yang dialami jurnalisnya, yakni Shireen Abu Akleh.