Rabu 10 Jan 2024 10:09 WIB

Supaya tak Salah Beli, Pakar Beri Tips Memilih Jamu

Pilih penjual jamu yang berintegritas dan sudah memiliki PIRT.

Red: Friska Yolandha
Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) memberikan saran dalam membeli jamu secara benar agar masyarakat tidak mudah tertipu.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) memberikan saran dalam membeli jamu secara benar agar masyarakat tidak mudah tertipu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) memberikan saran dalam membeli jamu secara benar agar masyarakat tidak mudah tertipu. Pilih penjual yang sudah memiliki izin.

"Tip dalam membeli jamu, pertama pilihlah dari penjual yang cukup berintegritas," kata Ketua Umum PDPOTJI dr Inggrid Tania dalam diskusi mengenai jamu yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga

Inggrid menjelaskan produsen jamu yang diproses secara modern dalam bentuk ekstrak atau kapsul yang berintegritas dan ternama, bisa menjadi salah satu indikator bahwa jamu diproduksi dengan cara higienis, tanpa bahan pewarna, atau bahan pengawet.

Karena produsen jamu yang ternama, kata dia, telah memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dapat dicek langsung kebenarannya melalui nomor izin edar yang tertera.

Inggrid menegaskan perizinan resmi jamu yang telah diproses secara modern dapat membantu masyarakat dalam menghindari bahaya jamu ilegal, yang terdapat kemungkinan adanya bahan kimia obat yang dicampur tanpa dosis yang sesuai, sehingga dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya.

"Kadang jamu pegal linu dicampur steroid atau dexametason tanpa dosis yang jelas, sehingga itu yang bahaya. Ada efek samping pendarahan lambung dan lainnya. Kalau sudah ada izin BPOM jamu itu dapat dipastikan aman untuk dikonsumsi," terangnya.

Adapun untuk jamu segar yang biasanya diproduksi secara rumahan, kata dia, masyarakat dapat membelinya secara langsung berdasarkan kepercayaan terhadap penjual, seperti sudah dikenal sejak lama dan tidak ada permasalahan yang didapat setelah mengonsumsinya dari penjual tersebut.

"Karena jamu segar seperti beras kencur dan kunyit asam tidak ada registrasinya, maka based on kepercayaan bahwa jamu itu diproduksi secara benar. Sebagian punya izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), ada yang belum, tapi bukan berarti tidak bisa dibeli kalau kita percaya penjual dapat memproduksi jamu dengan benar," ujarnya.

Diketahui, budaya sehat jamu telah diterapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada Desember 2023. Untuk itu, Pemerintah memberikan perhatian pada jamu.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rizka Andalucia telah menyatakan pemerintah memberi perhatian penuh pengembangan obat herbal di Tanah Air.

"Kami, Pemerintah Indonesia sudah menempatkan obat herbal Indonesia cukup kuat di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, secara khusus ada bab yang mendorong pengembangan obat bahan alam," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement