JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah menyampaikan rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar ketentuan car free day (CFD), kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Artinya, bola kini berada di tangan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono. "Sesuai dengan info sekretariat, Jumat...
Berita Lainnya