Rabu 10 Jan 2024 12:01 WIB

Uji Coba Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Pangandaran, Ini Besarannya

Ada perbedaan tarif parkir di area khusus dan tepi jalan umum kawasan objek wisata.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Suasana objek wisata Green Canyon di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Suasana objek wisata Green Canyon di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, melakukan uji coba kebijakan tarif parkir baru di kawasan objek wisata, per 5 Januari 2024. Uji coba ini sekaligus sosialisasi kepada wisatawan.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah menjelaskan, kebijakan baru tarif atau retribusi parkir itu diberlakukan setelah adanya evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia, retribusi parkir itu harus dipisah dari tiket masuk objek wisata.

Baca Juga

“Awalnya itu kan retribusi parkir dan sampah di tiket wisata. Namun, setelah dilakukan evaluasi, itu harus dipisah,” kata Ghaniyy, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (9/1/2024).

Perubahan kebijakan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda itu disebutkan klasifikasi besaran retribusi parkir yang disesuaikan dengan wilayah usaha.

Untuk parkir di kawasan objek wisata dibedakan menjadi area parkir khusus dan tepi jalan umum. Di area parkir khusus, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor, Rp 15 ribu untuk mobil penumpang, Rp 25 ribu untuk bus kecil, Rp 50 ribu untuk bus sedang, dan Rp 75 ribu untuk bus besar.

Tarif di area parkir khusus itu berlaku untuk jangka waktu 24 jam. Untuk tarif hari berikutnya akan dilakukan penyesuaian penghitungan. Kendaraan yang telah membayar retribusi parkir di satu area parkir khusus dapat masuk ke area parkir khusus lainnya dengan gratis.

Sementara tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 4.000 untuk mobil penumpang, serta Rp 5.000 untuk bus/truk dan sejenisnya. Tarif parkir di tepi jalan umum berlaku untuk sekali parkir.

Area parkir

Di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran terdapat sejumlah area parkir khusus, yaitu Nanjung Asri, Katapang Doyong, Pamugaran-Kampung Turis, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Skatepark-Panggung Terbuka, dan Pasar Ikan-Talanca. Sementara untuk kawasan objek wisata Pantai Timur dan Pantai Barat Pangandaran tersedia parkir tepi jalan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement