REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga November 2023 mencapai Rp 290,21 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan angka tersebut naik 3,56 persen secara tahunan. Ogi menuturkan, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik.
“Hanya saja masih terkontraksi sebesar 7,18 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp 160,88 triliun per November 2023, didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha Paydi,” kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Di sisi lain, Ogi menuturkan, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,97 persen secara tahunan menjadi Rp 129,33 triliun. Secara umum permodalan di industri asuransi menguat dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 464,13 persen dan 348,97 persen.
“Ini jauh di atas threshold sebesar 120 persen,” ucap Ogi.
Untuk asuransi sosial, Ogi menyebut total aset BPJS Kesehatan per November 2023 mencapai Rp 112,13 triliun atau tumbuh sebesar 0,92 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 719,21 triliun atau tumbuh sebesar 11,80 persen secara tahunan.
Di sisi industri dana pensiun, OJK mencatat aset dana pensiun nasional per November 2023 tumbuh 6,19 persen secara tahunan dengan nilai aset sebesar Rp 363,03 triliun. Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di November 2023 tercatat naik menjadi Rp 7,33 triliun dengan nilai aset mencapai Rp 47,03 triliun.