REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengonfirmasi penyelidikan atas dugaan kejahatan terhadap jurnalis saat agresi Israel berlangsung di Jalur Gaza yang terkepung. Investigasi itu dilakukan menyusul adanya aduan dari Organisasi internasional Wartawan Tanpa Batas (Reporters sans frontières/RSF).
RSF telah mengajukan pengaduan kejahatan perang ke ICC mengenai kematian sejumlah wartawan Palestina dalam agresi Israel di Jalur Gaza, lapor kantor berita Palestina WAFA. Pihak kantor jaksa ICC Karim Khan juga telah meyakinkan bahwa kejahatan terhadap jurnalis termasuk dalam penyelidikannya untuk masalah Palestina.
"Hari ini, saya mengonfirmasi inisiasi oleh kantor jaksa ICC tentang penyelidikan Situasi di Palestina. Investigasi akan mencakup kejahatan dalam yurisdiksi ICC yang diduga telah dilakukan pada 13 Juni 2014, yakni tanggal referensi yang dibuat dalam rujukan ke kantor saya tentang situasi (di Palestina)," kata ICC, Selasa (9/1/2024).