Rabu 10 Jan 2024 15:57 WIB

Bawaslu Sebut Umpatan 'Goblok' Prabowo Bisa Masuk Pidana Pemilu

Pemeriksaan akan dilakukan dengan melihat konteks ucapan Prabowo.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan terkait isu aktual pada tahapan kampanye di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 22 hari awasi kampanye, Bawaslu lakukan 90.716 upaya pencegahan, tangani 70 dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, dan menyelesaikan 13 sengketa proses antar-peserta Pemilu.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan terkait isu aktual pada tahapan kampanye di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 22 hari awasi kampanye, Bawaslu lakukan 90.716 upaya pencegahan, tangani 70 dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, dan menyelesaikan 13 sengketa proses antar-peserta Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja angkat bicara atas pernyataan Prabowo Subianto yang melontarkan umpatan kasar 'goblok' saat kampanye di hadapan pendukungnya di Riau. Menurut Bagja, umpatan cawapres nomor urut 2 itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (menggunakan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu)," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga

Pasal tersebut mengatur bahwa peserta pemilu dilarang menghina orang lain/peserta pemilu lain. Pelanggaran atas ketentuan tersebut masuk kategori pidana pemilu dan bisa dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimum Rp 24 juta.

Ketika ditanya apakah Prabowo bisa dinyatakan melanggar meski tak spesifik menyebut sosok yang disebutnya "goblok", Bagja menyebut hal itu merupakan materi pemeriksaan. Proses pemeriksaan akan dilakukan dengan melihat konteks ucapan Prabowo tersebut dan meminta pendapat ahli bahasa.

"Nanti kita lihat dulu konteksnya apa dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujar Bagja.

Kendati begitu, Bagja menyebut pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan apabila sudah ada laporan yang masuk. Pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan berdasarkan hasil temuan karena jajaran Bawaslu di lapangan belum menjadikan umpatan Prabowo itu sebagai dugaan pelanggaran.

"Ya (kita periksa) jika ada laporan. Kan temuan panwas di lapangan sih belum ada," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyindir habis-habisan capres nomor urut 1, Anies Baswedan saat berpidato dalam acara konsolidasi relawan se-Riau di Gelanggang Olahraga Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024). Sindiran dilontarkan usai Anies mengungkap lahan yang dikuasai Prabowo seluas 340 ribu hektare saat debat capres akhir pekan lalu.

Prabowo mengatakan, lahan itu berstatus hak guna usaha (HGU) yang sebenarnya sudah ia serahkan ke negara. Menurut Prabowo, Anies mengungkit lahan tersebut hanya untuk membuat rakyat benci kepadanya.

"Nyingung-nyinggung punya tanah berapa, punya lahan ini, dia pinter apa goblok sih?" ujar Prabowo kepada para peserta kampanye yang hadir tanpa menyebut nama Anies.

"Dia ngerti gak ada HGU? Hak guna usaha, hak guna bangunan, itu tanah negara, tanah rakyat, tanah bangsa," kata Prabowo melanjutkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement