Rabu 10 Jan 2024 16:08 WIB

Survei Jakpat Ungkap 25 Persen Responden Gunakan Pay Later

E-wallet menjadi metode pembayaran digital populer.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi pay later. Survei Jakpat menyebutkan 25 persen responden menggunakan paylater.
Foto: Freepik.
Ilustrasi pay later. Survei Jakpat menyebutkan 25 persen responden menggunakan paylater.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei Jakpat menunjukkan sebanyak tiga dari empat responden menggunakan e-wallet sebagai metode pembayaran digital. Disusul mobile banking atau internet banking (45 persen), dan pay later (25 persen)

E-wallet menjadi metode pembayaran digital populer. Itu karena, responden menggunakannya saat belanja online atau ketika bertransaksi langsung seperti di restoran, supermarket, dan sebagainya.

Head of Research Jakpat Aska Primardi mengungkapkan, sering gaji dan tabungan sudah banyak tergerus oleh kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup. Di sisi lain, ada kemungkinan kenaikan pendapatan kalah dengan biaya hidup yang naik lebih cepat serta lebih tinggi. 

“Dengan pertimbangan gaji sebulan yang bisa habis dalam waktu kurang dari sebulan, mereka pun mulai beralih ke fitur pay later sebagai solusinya,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (9/1/2024). Dari hasil survei juga, kata dia, tiga teratas produk investasi yang dimiliki responden Jakpat pada semester II 2023 yaitu reksadana (42 persen), deposito (36 persen), dan saham (32 persen). 

Kripto dan Surat Berharga Nasional seperti obligasi dan sukuk juga masih diminati. Soal kredit, sebanyak 66 persen responden yang memiliki tagihan di luar kebutuhan rumah tangga mengaku membayar pay later setiap bulan. 

Lalu angsuran lain di antaranya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) (25 persen), pinjaman online (22 persen), dan kendaraan bermotor (22 persen). Sementara, satu dari empat responden memiliki asuransi. Beberapa jenis asuransi yang dimiliki meliputi asuransi kesehatan (80 persen), asuransi jiwa (55 persen), dan dana pensiun (39 persen). 

Ia  melanjutkan, pada semester kedua 2023, sebanyak 86 persen responden melakukan pembayaran digital. Aktivitas keuangan lain yang juga dilakukan, baik secara digital maupun konvensional, yaitu membayar kredit (37 persen), investasi (25 persen), dan asuransi (24 persen).

Perlu diketahui, Jakpat mengadakan survei guna mengetahui perilaku dan kebiasaan pengguna fintech di Indonesia pada paruh kedua 2023. Laporan yang melibatkan 1503 responden ini menunjukkan bagaimana pandangan masyarakat pada perencanaan keuangan serta penggunaan di bidang pembayaran digital, investasi, pinjam online, dan asuransi.

Survei melibatkan Gen X, Milenial, dan Gen Z. Fokusnya pada tiga jenis pembayaran digital. 

Tiga pembayaran dimaksud yaitu e-wallet, internet atau mobile banking yang terdiri dari mobile/internet/digital banking dan kartu debit virtual. Lalu Buy Now Pay Later (BNPL) atau biasa dikenal pay later meliputi pinjaman online (pinjol) dan peer to peer (P2P) lending.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement