Rabu 10 Jan 2024 16:16 WIB

Perbarindo: Industri BPR/BPRS Masih Sangat Baik dan Sehat

Tedy optimistis bahwa masih banyak pelaku Industri yang baik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Industri BPR/BPRS disebut masih dalam kondisi baik.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Industri BPR/BPRS disebut masih dalam kondisi baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang 2023, deretan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bangkrut dan ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) pun buka suara soal beragam masalah yang menimpa BPR.

"Kami melihat Industri ini masih sangat baik dan sehat, terkait satu atau dua yang ditutup operasionalnya, kami melihat tidak mempengaruhi konstelasi secara industri," ujar Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah kepada Republika dikutip Rabu (10/1/2024).

Baca Juga

Tedy optimistis bahwa masih banyak pelaku Industri yang baik dan amanah serta mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan edukasi dan literasi layanan keuangan di masyarakat. Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada regulator yang telah memberikan dukungan yang sangat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan industri BPR di Indonesia.

"Semoga sinergi dan koloborasi yang terbangun antara regulator dan pelaku industri (asosiasi) mampu membawa industri meningkat daya saingnya, memiliki daya tahan yang tinggi (resilient) dan mampu berkontribusi bagi negeri," harapnya.

Sepanjang 2023, sebanyak empat BPR mengalami kebangkrutan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat melakukan pencairan penjaminan kepada PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023 dan BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya pada 12 September 2023.

LPS juga mencairkan penjaminan kepada BPR Indotama UKM Sulawesi yang dicabut izinnya pada 15 November 2023. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.

Lalu yang terbaru, LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement