Rabu 10 Jan 2024 16:33 WIB

In Picture: MK Gelar Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023

Selama periode 2003-2023 MK menyelesaikan 3.850 putusan perkara.

Red: Edwin Dwi Putranto

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan) didampingi para hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kiri), Saldi Isra (tengah), dan Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). MK dalam laporannya selama periode 2003-2023 menyelesaikan 3.850 putusan perkara, yang terdiri dari 1.739 perkara pengujian Undang-Undang, 1136 perkara perselisihan hasil kepala daerah, 676 perkara perselisihan hasil pemilihan umum, dan 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah), Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango (kedua kanan), dan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho (kanan) menghadiri sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). MK dalam laporannya selama periode 2003-2023 menyelesaikan 3.850 putusan perkara, yang terdiri dari 1.739 perkara pengujian Undang-Undang, 1136 perkara perselisihan hasil kepala daerah, 676 perkara perselisihan hasil pemilihan umum, dan 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi para hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Anwar Usman memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

MK dalam laporannya selama periode 2003-2023 menyelesaikan 3.850 putusan perkara, yang terdiri dari 1.739 perkara pengujian Undang-Undang, 1136 perkara perselisihan hasil kepala daerah, 676 perkara perselisihan hasil pemilihan umum, dan 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement