REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perluasan target Operasi Damai Cartenz Papua 2024 yang mengenalkan adanya Kelompok Kriminal Politik (KKP) dikhawatirkan menjadi dasar bagi kepolisian dalam mengkriminalisasi aktivis sipil. Selama ini banyak aktivis sipil yang menyuarakan dan mengkampanyekan isu-isu terkait kondisi di Papua.
Amnesty Internasional Indonesia mengatakan, klasifikasi yang tak terang atas KKP versi kepolisian tersebut, menurut Amnesty Internasional Indonesia, akan menjadi masalah baru dalam usaha bersama menyudahi ragam konflik di Bumi Cenderawasih.
“Perluasan ruang lingkup itu, di tingkat praktis dapat memicu berlanjutnya kasus-kasus kriminalisasi terhadap ekspresi politik yang sah dan damai terkait Papua,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid kepada Republika.co.id, Rabu (10/1/2024).
Dengan penyebutan istilah KKP tersebut, kata Usman, bakal menyasar kelompok-kelompok sipil yang selama ini menghendaki adanya ruang dialog untuk keadilan di Papua. “Tetapi dengan ruang lingkup baru tersebut (KKP), dikhawatirkan akan melakukan penjeratan dengan tuduhan pasal-pasal makar,” kata Usman.
Padahal menurutnya, upaya, dan usaha bersama untuk menciptakan kondisi Papua yang damai, memerlukan sikap-sikap politik. Termasuk kata dia, dengan penyampaian-penyampaian, dan kampanye damai.
“Upaya untuk menjajaki perdamaian di Papua, memerlukan sebuah prasyarat, dengan tidak adanya pemenjaraan yang sifatnya politik,” kata Usman.
Operasi Damai Cartenz...