Anak-anak berjalan di dekat alat peraga kampanye bendera yang terpasang pada jembatan penyeberangan orang di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemasangan alat peraga kampanye pada sarana publik tersebut mengganggu estetika keindahan kota. KPU DKI Jakarta melarang peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan diantaranya seperti jalan protokol, jalur hijau serta sarana dan prasarana publik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga berjalan di dekat alat peraga kampanye yang dipasang pada pedestrian di Jalan Prof. Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemasangan alat peraga kampanye di pedestrian tersebut menghalangi jalur pejalan kaki dan mengganggu estetika keindahan kota. KPU DKI Jakarta melarang peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan diantaranya seperti jalan protokol, jalur hijau serta sarana dan prasarana publik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kendaraan melintas di dekat alat peraga kampanye yang dipasang di median jalan di Jalan Prof. Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemasangan alat peraga kampanye di median jalan dapat membahayakan pengendara yang melintas karena rawan roboh dan mengganggu estetika keindahan kota. KPU DKI Jakarta melarang peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan diantaranya seperti jalan protokol, jalur hijau serta sarana dan prasarana publik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kendaraan melintas di dekat alat peraga kampanye bendera yang dipasang di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemasangan alat peraga kampanye pada jalan protokol tersebut dapat membahayakan pengendara yang melintas karena rawan roboh dan mengganggu estetika keindahan kota. KPU DKI Jakarta melarang peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan diantaranya seperti jalan protokol, jalur hijau serta sarana dan prasarana publik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga melintas di dekat alat peraga kampanye spanduk yang dipasang pada pohon di Jalan Prof. Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemasangan alat peraga kampanye pada pohon tersebut merusak kelestarian lingkungan dan mengganggu estetika keindahan kota. KPU DKI Jakarta melarang peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan diantaranya seperti jalan protokol, jalur hijau serta sarana dan prasarana publik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Alat peraga kampanye bendera yang terpasang pada jembatan penyeberangan orang di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemasangan alat peraga kampanye pada sarana publik tersebut mengganggu estetika keindahan kota. KPU DKI Jakarta melarang peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan diantaranya seperti jalan protokol, jalur hijau serta sarana dan prasarana publik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara ojek online menurunkan penumpang di dekat alat peraga kampanye spanduk yang terpasang pada tiang LRT di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemasangan alat peraga kampanye pada sarana publik tersebut mengganggu estetika keindahan kota. KPU DKI Jakarta melarang peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan diantaranya seperti jalan protokol, jalur hijau serta sarana dan prasarana publik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Alat peraga kampanye bendera yang terpasang pada jalan layang di kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemasangan alat peraga kampanye pada jalan protokol tersebut dapat membahayakan pengendara yang melintas karena rawan roboh dan mengganggu estetika keindahan kota. KPU DKI Jakarta melarang peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan diantaranya seperti jalan protokol, jalur hijau serta sarana dan prasarana publik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alat peraga kampanye spanduk yang terpasang pada tiang LRT di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Pemasangan alat peraga kampanye pada sarana publik tersebut mengganggu estetika keindahan kota. KPU DKI Jakarta melarang peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan, di antaranya seperti jalan protokol, jalur hijau, serta sarana dan prasarana publik.
sumber : Republika/ Putra M Akbar
Advertisement