REPUBLIKA.CO.ID, BANJABARU -- General Manager PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin mengingatkan masyarakat akan bahaya pemasangan umbul-umbul yang terlalu mendekati jaringan listrik.
"Pemasangan umbul-umbul yang dekat jaringan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Jika tidak ditaati dapat mengakibatkan risiko serius terhadap keselamatan masyarakat dan juga mengganggu pasokan listrik kepada pelanggan," kata Joharifin di Banjarbaru, Rabu (10/1/2024).
Ia mengatakan, masyarakat harus peduli terhadap infrastruktur kelistrikan di sekitarnya, sebab listrik memiliki dua sisi yang berbeda yakni sangat membantu, namun juga sangat berbahaya jika tidak digunakan dengan benar.
"Listrik itu tidak terlihat namun bisa dirasakan, begitu juga bahayanya. Artinya masyarakat harus hati-hati apabila melakukan kegiatan yang mendekati fasilitas kelistrikan, baik tiang listrik, trafo, jaringan distribusi maupun infrastruktur lainnya," sebutnya.
Dia menegaskan, manajemen PLN memprioritaskan keselamatan karena tidak ada yang lebih berharga dari pada jiwa manusia dan prioritas utama adalah keselamatan manusia sehingga meminta seluruh pihak, termasuk pengelola acara, komunitas, dan pemilik tempat usaha dapat mematuhi aturan jarak aman saat memasang umbul-umbul atau dekorasi serupa di sekitar jaringan listrik.
Joharifin mengimbau masyarakat memastikan umbul-umbul atau dekorasi serupa dipasang dengan memperhatikan jarak minimal 3 meter dari jaringan listrik karena langkah itu sangat penting untuk melindungi keselamatan semua orang dan menjaga kelancaran pasokan listrik.
"Selain itu, kami juga menyampaikan kepada masyarakat yang gemar memancing, cari spot memancing yang jauh dari jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) listrik, sebab dapat menyebabkan kecelakaan serius hingga berujung kematian," ungkap Joharifin.
Lebih lanjut, ia berpesan agar menggunakan listrik secara bijak dan benar sesuai standar yang berlaku, jangan gunakan listrik untuk menyetrum ikan, tidak memasang penerangan jalan umum (PJU) secara tidak resmi dan pemanfaatan listrik lain yang ilegal karena dapat dikategorikan pelanggaran dan menyebabkan kecelakaan.
Dia juga mengajak masyarakat bersama-sama menggunakan energi listrik dengan legal dan benar, sebab listrik yang tak terlihat itu sangat berdampak bagi kehidupan dengan memudahkan berbagai urusan tetapi juga bisa membahayakan.
"Makanya, kami mengimbau seluruh masyarakat harus berhati-hati jika beraktivitas di sekitar jaringan listrik sebab berpotensi menyebabkan kecelakaan," katanya.
Pihak PLN berharap semua lapisan masyarakat lebih peduli dan memperhatikan jaringan listrik ini dan segera melaporkan ke kantor PLN terdekat atau melalui aplikasi PLN Mobile apabila menemukan kendala-kendala terkait kelistrikan.