REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies/Asita) mengharapkan dampak positif dari kebijakan baru tarif parkir di kawasan objek wisata Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Diharapkan fasilitas parkir memadai untuk menampung kendaraan wisatawan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran tengah melakukan uji coba kebijakan tarif parkir baru di kawasan objek wisata, per 5 Januari 2024. Tarif parkir baru ini disebut lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Ketua DPC Asita Kabupaten Pangandaran Adrian Saputro mengaku pihaknya dapat menerima perubahan tarif parkir kendaraan di kawasan objek wisata. Namun, kata dia, fasilitas dan pelayanan perparkiran ini mesti ditingkatkan.
Pasalnya, urusan perparkiran di kawasan objek wisata Kabupaten Pangandaran disebut selalu menjadi masalah tersendiri, khususnya saat momen libur panjang. “Untuk parkir, selama ini kan masih semrawut. Ketika sedang ramai, banyak mobil yang parkir di pinggir jalan,” kata Adrian kepada Republika, Rabu (10/1/2024).