REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak memihak ke salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Gus Imin merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta format debat diperbaiki dengan alasan terlalu menyerang personal antar paslon.
“Cuma presiden jangan memihak lah,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan dalam sesi debat ketiga capres yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ahad (7/1), semua elemen masyarakat berhak untuk memberikan penilaian dan menganalisa hasil dari debat, termasuk presiden.
Namun menurutnya sebagai pejabat tertinggi di pemerintahan, seharusnya presiden tidak boleh berpihak.
“Semua orang boleh mengkritisi, semua orang boleh menganalisis apalagi seorang presiden pasti menganalisa,” ujarnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menilai substansi visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Debat Ketiga Capres Pemilu 2024 tidak terlalu tampak. Saat debat di Istora Senayan, Jakarta, Ahad malam, menurut Jokowi, justru yang menonjol adalah sikap saling menyerang personal antarcapres, di mana semestinya itu tidak terjadi.
"Yang kelihatan justru saling menyerang, yang sebetulnya nggak apa, asal (menyerang) kebijakan, asal policy, asal visi, nggak apa," kata Jokowi, Senin (8/1/2024).
Menurut Jokowi, debat capres-cawapres perlu diformat lebih baik lagi dengan adanya rambu-rambu, sehingga debat bisa lebih hidup. (Febrianto Adi Saputro)
Baca juga: 5 Pilihan Doa Ini Bisa Jadi Munajat kepada Allah SWT Perlancar Rezeki
Merespons hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya tidak akan mengubah format debat capres-cawapres Pemilu 2024, termasuk soal pembagian segmen dan durasi debat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.