REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menempatkan dana di BPR atau BPRS ternyata bisa lebih untung dibanding bank umum. Ini menjadi salah satu keuntungan sekaligus tantangan.
Perencana Keuangan Rista Zwestika mengungkapkan kelebihan dan kekurangan menabung di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah (BPRS). Sepanjang 2023, BPR dan BPRS bangkrut dan ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setidaknya terdapat empat keuntungan bila menabung di BPR atau BPRS:
1. Suku bunga yang kompetitif.
Suku bunga tabungan di BPR atau BPRS umumnya lebih tinggi dibandingkan bank umum konvensional. Hal ini dikarenakan BPR atau BPRS diwajibkan untuk menyalurkan dananya kepada masyarakat dalam bentuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kredit UMKM memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi, sehingga BPR atau BPRS perlu menawarkan suku bunga yang lebih tinggi untuk menarik dana masyarakat," ujarnya kepada Republika, Rabu (10/1/2024).
2. Biaya administrasi ringan.
Biaya administrasi tabungan di BPR atau BPRS umumnya lebih ringan dibandingkan bank umum konvensional. Hal ini dikarenakan BPR atau BPRS memiliki biaya operasional yang lebih rendah.
"BPR atau BPRS memiliki skala usaha yang lebih kecil dibandingkan bank umum konvensional, sehingga biaya operasionalnya juga lebih rendah," jelasnya.
3. Jaringan kantor yang luas.
BPR atau BPRS memiliki jaringan kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah pedesaan. Hal ini memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan.
"BPR atau BPRS memiliki komitmen untuk melayani masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah pedesaan yang belum terjangkau oleh bank umum konvensional," tuturnya.
4. Saldo minimum yang rendah.
Saldo minimum untuk membuka tabungan di BPR atau BPRS umumnya lebih rendah dibandingkan bank umum konvensional.
Hal ini memudahkan nasabah untuk menabung dengan modal yang terbatas. Oleh karena itu, BPR atau BPRS menetapkan saldo minimum yang lebih rendah agar nasabah dari kalangan tersebut dapat menabung dengan mudah.
"Pada akhirnya, keputusan untuk menabung di BPR atau BPRS harus disesuaikan dengan kebutuhan dan risiko yang dapat diterima oleh nasabah," kata dia.
Bagi nasabah yang menginginkan suku bunga yang tinggi dan biaya administrasi yang ringan dapat mempertimbangkan untuk menabung di BPR atau BPRS. Namun, nasabah juga perlu menyadari bahwa BPR atau BPRS memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan bank umum konvensional.
Sepanjang 2023, sebanyak empat BPR mengalami kebangkrutan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat melakukan pencairan penjaminan kepada PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023 dan BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya pada 12 September 2023.
LPS juga mencairkan penjaminan kepada BPR Indotama UKM Sulawesi yang dicabut izinnya pada 15 November 2023. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.
Lalu yang terbaru, LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.