Rabu 10 Jan 2024 22:59 WIB

Petani Penggarap Lahan Kota Baru Lampung yang Terbengkalai Tolak Sewa

Penetapan sewa lahan untuk petani dinilai memberatkan.

Rep: Mursalin Yasland / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi petani. Penetapan sewa lahan untuk petani dinilai memberatkan
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Ilustrasi petani. Penetapan sewa lahan untuk petani dinilai memberatkan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sejumlah petani penggarap lahan terbengkalai kawasan perkantoran Pemprov Lampung di Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi DPRD Lampung lagi pada Rabu (10/1/2024). Mereka menolak adanya sewa lahan yang pernah digarap sebelumnya oleh petani.

Kedatangan para petani penggarap lahan kota baru meminta DPRD Lampung meniadakan sewa lahan kepada petani yang berkisar Rp 300 ribu per meter, atau Rp 3 juta per hektare (ha).

Baca Juga

Penetapan sewa lahan kepada petani penggarap tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kota Baru yang Belum Dipergunakan untuk Kepentingan Pembangunan Provinsi Lampung. 

“Kami datang lagi ke sini (DPRD Lampung) karena tidak ada solusinya. Padahal, pembangunan Kota Baru saat ini terhenti total, tapi kami menggarap diambil sewa lahan,” kata Yono, perwakilan petani penggarap lahan Kota Baru Lampung, Rabu (10/1/2024). 

Menurut dia, aksi petani penggarap sudah dilakukan sejak 2022 sampai 2024 ini, yang tuntutannya agar sewa ditiadakan, namun tidak ada realisasi dari Pemprov dan DPRD Lampung. 

Dia mengatakan, petani sekitar lahan diizinkan menggarap lahan di sekitar pembangunan komplek Perkantoran Pemprov Lampung yang sudah mangkrak pada 2014. 

Petani menanam palawija, seperti singkong, cabai, dan lainnya. Setelah berjalan, lanjut dia, petani diambil sewa, padahal pembangunan gedung kantor mangkrak. 

Anton (34 tahun), petani penggarap lahan Kota Baru mengatakan, para petani penggarap ini memang dari dulunya sudah menggarap lahan di kawasan sebelum menjadi proyek lahan Kota Baru. “Sekarang pembangunan terhenti total, kami menanam lagi di tanah kami tapi dimintai sewa,” ujar Anton. 

Menurut dia, petani menolak sewa lahan Kota Baru sebesar Rp 300 ribu per meter atau Rp 3 juta per ha. Bahkan, ujar dia, petani yang tidak membayar sewa lahan diancam dan diintimidasi agar membayar sewa oleh satgas yang dibentuk di sekitar lahan tersebut. 

Anton, yang juga lulusan Universitas Teknokrat Indonesia, mengatakan, seharusnya Pemprov Lampung beruntung masih ada petani yang mau merawat lahan kosong terbengkalai dengan tanaman yang bermanfaat dan menguntungkan petani. “Coba kalau dibiarkan, bisa jadi hutan belantara di sekitar gedung kantor yang mangkrak,” katanya. 

Belum ada tanggapan dari pemprov Lampung maupun DPRD Lampung dalam tuntutan warga penggarap lahan Kota Baru. Sebelumnya, Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Mediandra pernah mengatakan, masyarakat harus ikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Baca juga: Istilah Alquran yang Diduga Berarti Kapur Barus Pewangi yang Hanya ada di Jawa dan China

Masyarakat yang belum bayar sewa tidak diperbolehkan menggarap lahan Kota Baru. “Masyarakat bisa menggarap lahan Kota Baru sepanjang belum dimanfaatkan oleh Pemprov Lampung. Akan tetapi masyarakat harus ikuti ketentuan yang berlaku," kata dia. 

Petani menggarap lahan Kota Baru berada di Desa Sindang Anom, Gedung Agung, Sinar Rezeki, Purwotani, Margodadi, Sidodadi Asri, Margorejo, Sumber Jaya dan Margo Mulyo. Lahan yang sudah disewa sekitar 230 ha, dan yang belum digarap sekitar 800 ha. Hasil sewa lahan masuk PAD Pemprov Lampung mencapai Rp 690 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement