REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan teknologi finansial (fintech) penyedia jasa pembayaran dan transfer uang PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (Flip) mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Dalam keterangan resminya, Direktur Utama sekaligus Co-Founder Flip Rafi Putra Arriyan mengatakan, keputusan berat tersebut diambil guna tetap menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan di tengah kondisi global yang masih tak menentu.
“Kondisi ekonomi global hingga saat ini masih tidak menentu. Hal tersebut memberikan dampak kepada hampir semua lini usaha tidak terkecuali Flip. Demi menjamin keberlangsungan bisnis Flip, manajemen dengan berat hati melakukan reorganisasi internal,” kata Rafi dalam keterangan resminya, Rabu (10/1/2024).
Namun dalam keterangannya, pihak Flip tidak menyebutkan secara rinci jumlah karyawan yang terdampak adanya reorganisasi internal perusahaan tersebut. Lebih lanjut, Rafi menyampaikan, seluruh pihak yang terkena dampak akan diberikan kompensasi secara adil dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Karyawan terdampak juga tetap dapat menggunakan asuransi kesehatan, pemberian laptop kantor serta memanfaatkan jaringan perusahaan untuk mempermudah akses mencari pekerjaan baru. Flip merupakan perusahaan penyedia jasa pembayaran, khususnya transfer uang yang berbasis teknologi di Indonesia. Flip telah memperoleh lisensi dari Bank Indonesia (BI).