Kamis 11 Jan 2024 12:37 WIB

SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan di Bareskrim Polri

Penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, di Bareskrim Polri,  Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus pemerasan yang menimpa dirinya.

Selain itu, turut diperiksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta juga turut diperiksa.

Baca Juga

“Benar bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB. Saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khususu Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (11/1/2024).

Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, kata Ade Safri, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan. Namun demikian, Ade Safri tidak menjelaskan secara terperinci siapa saja saksi-saki bakal diperiksa bersama Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri.

“Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo,” ungkap Ade Safri.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal itu dikarenakan tenggat waktu pengembalian berkas berakhir pada hari ini Kamis (11/1/2024). Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement