Kamis 11 Jan 2024 14:00 WIB

Cita Citata Kena Autoimun, Seberapa Bahaya Suntik Putih di Luar Pengawasan Medis?

Cita Citata mengaku dulu dia sering suntik vitamin C.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Penyanyi dangdut Cita Citata mengaku dulu sering suntik vitamin C.
Foto: Dok cita rahayu/Instagram
Penyanyi dangdut Cita Citata mengaku dulu sering suntik vitamin C.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Cita Citata mengaku mengidap autoimun. Penyanyi bernama asli Cita Rahayu itu mengatakan bahwa dirinya dulu sering melakukan suntik vitamin C.

Berbahayakah suntik yang ditujukan untuk memutihkan wajah tersebut? Dokter spesialis kulit, kelamin, dan estetik, Arini Astasari Widodo, memberikan peringatan serius terkait bahaya penggunaan infus whitening atau suntik vitamin C di luar pengawasan medis.

Baca Juga

Berikut ini risiko dan bahaya yang mungkin terjadi akibat praktik tersebut.

1. Risiko dan Komplikasi dari Perawatan Kosmetik di Bawah Pengawasan yang Kurang Berkualifikasi

Dokter Arini mengingatkan bahwa hasil dari perawatan kosmetik, termasuk infus whitening sangat tergantung pada pengetahuan dan keterampilan orang yang melakukannya. Peningkatan kasus komplikasi seperti memar, perubahan pigmen kulit, infeksi, bekas luka, pembengkakan, dan alergi berat telah diamati pada pasien yang menjalani prosedur oleh penyedia yang tidak berkualifikasi.

Risiko ini dapat meningkat ketika perawatan dilakukan di luar setting medis yang aman.

"Multivitamin dan mineral memiliki risiko rendah, namun perlu ditelusuri apa kandungan infus whitening yang digunakan penyelia service rumahan ini karena setiap penyedia layanan dapat menawarkan kandungan infus yang berbeda," kata dr Arini kepada Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement