Kamis 11 Jan 2024 13:52 WIB

Korlantas Polri Ungkap 430 Ribu Knalpot Bising di Seluruh Indonesia Disita

Bengkel motor diminta tak memproduksi knalpot bising dengan desibel di luar standar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan penanganan knalpot bising atau brong di seluruh Indonesia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/1/2024).
Foto: Republiika/M Fauzi Ridwan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan penanganan knalpot bising atau brong di seluruh Indonesia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengaku telah menyita 430 ribu knalpot bising atau brong selama satu pekan di awal Januari tahun 2024. Upaya edukasi dan sosialisasi hingga penindakan akan terus dilakukan agar pengendara motor tidak memakai knalpot bising.

"Data di kita di kepolisian menindak 430 ribu lebih di seluruh Indonesia periode 1 hingga 7 Januari," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat meninjau ke Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan turun ke wilayah untuk memastikan seluruh jajaran melaksanakan petunjuk dari Korlantas Polri tentang penanganan knalpot bising. Petugas di lapangan terus melakukan edukasi dan sosialisasi hingga penindakan terhadap para pelanggar.

"Kita melaksanakan petunjuk terkait knalpot brong dari mulai tindakan edukasi sosialisasi kepada masyarakat sampai sampai tindakan penegakan hukum," ucap dia.

Aan mengatakan knalpot brong melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum. Ia menyebut penggunaan knalpot brong identik dengan aksi kebut-kebutan dan menganggu masyarakat.

Di Kota Bandung sendiri, ia menyebut dalam sepekan telah berhasil menyita 52 ribu knalpot bising. Ia mengatakan penanganan knalpot brong di Kota Bandung sangat baik.

"Kami berharap seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita untuk mengingatkan, mungkin putra-putrinya mulai dari rumah sudah menggunakan knalpot brong harus diingatkan, untuk ganti daripada diganti oleh petugas, disita dihancurkan," ungkap dia.

Ia pun meminta kepada bengkel-bengkel motor untuk tidak memproduksi knalpot bising dengan desibel yang di luar standar yang ditentukan.

"Kepada para bengkel juga kita terus ingatkan untuk tidak menggunakan knalpot yang suaranya melebihi spek yang sudah ditentukan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement