REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, menyebut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja tidak menyinggung ucapan Prabowo Subianto ketika mengatakan ada potensi pidana bagi calon presiden yang melontarkan hinaan.
"Sebetulnya Ketua Bawaslu sama sekali tidak me-refers (merujuk) atau menyinggung terkait dengan Pak Prabowo," kata Juri saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Menurut Juri, Rahmat Bagja hanya menjawab pertanyaan wartawan terkait potensi pidana jika calon presiden melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Jadi, berita mengenai pernyataan Ketua Bawaslu itu kelihatan sekali ada usaha untuk mem-framing (membingkai) bahwa Ketua Bawaslu menilai dan membuat kesimpulan terkait dengan pernyataan Pak Prabowo. Jadi, Bawaslu sama sekali belum melakukan penilaian apa pun terkait dengan pernyataan Pak Prabowo," ujarnya.
Juri juga mengatakan bahwa pernyataan Prabowo di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1) tidak mengandung unsur hinaan sebagaimana yang diamanatkan UU Pemilu. "Secara faktual, apa yang dinyatakan Prabowo itu sama sekali tidak ada unsur yang mengandung hinaan," ucapnya.
Adapun Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid merasa tidak ada kesalahpahaman yang terjadi akibat pernyataan calon presiden nomor urut 2 tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya merasa tidak ada yang perlu dikontrol dari diksi Prabowo saat berorasi politik ke depan.
"Tidak ada istilah kesalahpahaman, biarkan saja mengalir. Biarkan saja mengalir. Enggak ada yang perlu dikontrol, enggak ada yang salah, ngapain dikontrol?" ujar Nusron.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut calon presiden yang mengutarakan hinaan bisa dijerat pidana, sebagaimana Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu.
"Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina bisa," kata Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (10/1).
Hal itu disampaikan Bagja merespons pertanyaan wartawan terkait ucapan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ketika berpidato di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).
Kendati demikian, Bagja menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait pernyataan Prabowo tersebut. Bawaslu, kata Bagja, akan memeriksa jika ada laporan yang masuk.
"Kalau ada laporan, temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa; dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujarnya.
Diketahui, Prabowo saat menghadiri Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1) mengungkit pernyataan calon presiden lain yang menyinggung kepemilikan lahan-nya saat debat capres ketiga yang digelar KPU pada Minggu (7/1) malam.
Di hadapan relawannya, Prabowo mempertanyakan kepintaran kandidat calon presiden tersebut dengan kata-kata bernada umpatan. Namun begitu, Prabowo tidak menyebut nama calon presiden yang ia maksud.