Kamis 11 Jan 2024 17:34 WIB

OJK Sedang Identifikasi Produk Keuangan Derivatif di Bappebti

Hal ini seiring peralihan produk derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.

Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi meberikan sambutan saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2023 di gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi meberikan sambutan saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2023 di gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan tim OJK sedang melakukan identifikasi dan pemetaan baik pelaku, produk, maupun infrastruktur keuangan derivatif dengan underlying efek (baik syariah maupun konvensional).

Ia menjelaskan, produk tersebut akan dipindahkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Di antaranya meliputi kontrak derivatif indeks saham dan kontrak derivatif saham tunggal asing.

Baca Juga

"Saat ini tim OJK sedang melakukan identifikasi dan pemetaan baik pelaku, produk, maupun infrastrukturnya," ujar Inarno dalam Jawaban Tertulis Konferensi Pers RDKB OJK Desember 2023 di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Inarno menjelaskan, peralihan produk derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK masih menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan, yang akan mengatur mekanisme peralihan produk derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.

Sementara itu, terkait infrastruktur produk derivatif, saat ini pasar modal Indonesia telah memiliki mekanisme perdagangan derivatif berupa efek, melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai SRO yang diawasi oleh OJK. "Namun demikian, OJK masih terus melakukan kajian dan pemetaan terkait penggunaan infrastruktur produk derivatif ke depan," ujar Inarno.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan pengaturan dan pengawasan beberapa produk keuangan derivatif dipindahkan dari Bappebti ke OJK.

Dalam kesempatan ini, Inarno mengatakan konsensus global memperkirakan pertumbuhan perekonomian masih akan melambat pada 2024, seiring melemahnya konsumsi dan investasi dari China. Bank Dunia dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkirakan pertumbuhan ekonomi global berada di angka 2,4 sampai 2,7 persen.

Sedangkan Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan berada di level 2,9 persen. Untuk ekonomi Indonesia, IMF memperkirakan akan tumbuh stabil di 5 persen pada 2024, dengan tingkat inflasi diproyeksikan pada rentang target sebesar 2,5 persen.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement