REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mahkamah Internasional (ICJ) memulai persidangan dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Kamis (11/1/2024). Persidangan tersebut dibuka untuk publik.
Dilaporkan Anadolu Agency, pada hari pertama persidangan, Afrika Selatan (Afsel) selaku pihak pelapor akan menyajikan bukti-bukti terkait dugaan genosida Israel di Gaza. Delegasi Afsel dipimpin Menteri Kehakiman Ronald Lamola dan akan diikuti oleh tokoh politik senior dari partai serta gerakan politik progresif di seluruh dunia.
Berkas gugatan setebal 84 halaman yang diajukan Afsel menuduh Israel melakukan tindakan dan kelalaian “bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas”.
Disebutkan dalam gugatan bahwa tindakan genosida yang dilakukan Israel termasuk membunuh warga Palestina, menyebabkan mereka menderita luka fisik dan mental yang serius, pengusiran massal dari rumah-rumah dan pengungsian, menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran warga Palestina, sera perampasan akses terhadap makanan, air, tempat tinggal, sanitasi, dan bantuan medis yang memadai.