Kamis 11 Jan 2024 17:47 WIB

Terbuka untuk Umum, Mahkamah Internasional Gelar Persidangan Kasus Dugaan Genosida Israel

Afrika Selatan mengajukan gugatan setebal 84 halaman menuduh Israel lakukan genosida.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Mural dukungan untuk Palestina. Mahkamah Internasional (ICJ) memulai persidangan dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Kamis (11/1/2024).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mural dukungan untuk Palestina. Mahkamah Internasional (ICJ) memulai persidangan dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Kamis (11/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mahkamah Internasional (ICJ) memulai persidangan dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Kamis (11/1/2024). Persidangan tersebut dibuka untuk publik.

Dilaporkan Anadolu Agency, pada hari pertama persidangan, Afrika Selatan (Afsel) selaku pihak pelapor akan menyajikan bukti-bukti terkait dugaan genosida Israel di Gaza. Delegasi Afsel dipimpin Menteri Kehakiman Ronald Lamola dan akan diikuti oleh tokoh politik senior dari partai serta gerakan politik progresif di seluruh dunia.

Baca Juga

Berkas gugatan setebal 84 halaman yang diajukan Afsel menuduh Israel melakukan tindakan dan kelalaian “bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas”.

Disebutkan dalam gugatan bahwa tindakan genosida yang dilakukan Israel termasuk membunuh warga Palestina, menyebabkan mereka menderita luka fisik dan mental yang serius, pengusiran massal dari rumah-rumah dan pengungsian, menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran warga Palestina, sera perampasan akses terhadap makanan, air, tempat tinggal, sanitasi, dan bantuan medis yang memadai.

Sidang hari pertama di pengadilan ICJ di Den Haag, Belanda, diagendakan berlangsung selama dua jam. Sidang akan dilanjutkan keesokan harinya dengan menghadirkan perawakilan Israel untuk melakukan pembelaan.

Keputusan ICJ nantinya bersifat mengikat. Namun kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya sangat kecil. Hingga saat ini Israel masih menggempur dan membombardir Gaza. Jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat serangan Israel sudah melampaui 23 ribu jiwa. Kebanyakan dari korban meninggal adalah perempuan dan anak-anak.

Terima Kasih kepada Afsel dari....

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement