REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Polresta Malang Kota mengungkap kronologi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban berinisial AP (34 tahun), warga Kota Surabaya, Jawa Timur. Polisi sudah menangkap tersangkanya, berinisial AR (39).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, awalnya korban dan tersangka berkenalan pada Juni 2023 melalui sebuah aplikasi kencan. Dalam aplikasi tersebut, tersangka mengiklankan jasa pijat, serta jasa ilmu gaib atau guna-guna.
Menurut Danang, korban yang melihat iklan tersebut menghubungi tersangka dan bertemu pada 13 Juni 2023. Korban tertarik dengan ilmu gaib atau guna-guna yang ditawarkan oleh tersangka. Beberapa bulan kemudian, pada 13 Oktober 2023, korban menghubungi tersangka dan mengeluhkan soal guna-guna yang tidak berhasil.
Dua hari kemudian, korban bertemu dengan tersangka di rumah kos kawasan Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kecamatan Kedungkandang, Malang. “Pada 15 Oktober 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktiknya di Sawojajar itu. Korban bermaksud komplain karena ilmu gaib tersebut tidak berhasil. Kemudian terjadi perkelahian,” kata Danang di Kota Malang, Kamis (11/1/2024).