REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkapkan pelaku pembunuhan disertai mutilasi berinisial AR (39) berupaya menghilangkan barang bukti agar jejak kejahatan tidak terlacak polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Danang Yudanto di Malang, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024), mengatakan pelaku membuang sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan laptop milik korban berinisial AP (34), warga Kota Surabaya, usai melakukan pembunuhan.
"Pelaku berusaha menghilangkan jejak, di mana barang milik korban berupa telepon seluler dan laptop dihancurkan dan kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di kawasan Kelurahan Sulfat," kata Danang saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan itu.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka AR terjadi pada Oktober 2023. Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian menangkap pelaku pada 4 Januari 2024 setelah mendapatkan bukti yang kuat.