REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat menegaskan rakyat Palestina dan para pemimpinnya menantikan laporan kasus Afrika Selatan di hadapan Mahkamah Internasional.
Menurut dia, ini merupakan peristiwa bersejarah dalam proses perjuangan peradilan bersama Palestina dan Afrika Selatan dalam menghadapi ketidakadilan dan genosida.
Kementerian Luar Negeri menegaskan, dalam sebuah pernyataan, bahwa menjadikan Israel, kekuatan pendudukan ilegal, akuntabel, menggunakan semua alat hukum, dan melalui lembaga peradilan internasional dan penegakan hukum internasional, adalah fokus utama dari strategi hukum Negara Palestina, dan inti dari gerakan diplomatik dan internasional.
Dilansir dari WAFA, Kamis (11/1/2024), laporan tersebut menganggap bahwa apa yang mendorong Israel dan berbagai alatnya, termasuk pejabat pemerintah, personel militer, dan penjajah, untuk melakukan kejahatan, yang mengarah pada tindakan, dan hasutan untuk melakukan, kejahatan genosida, adalah karena kegagalan internasional, kegagalan untuk melakukan mengambil langkah-langkah praktis untuk meminta pertanggungjawabannya kejahatan genosida Israel.
Selain itu, untuk menegakkan keputusan-keputusan konsensus internasional, dan keterlibatan beberapa negara dan badan-badan internasional yang melakukan kejahatan genosida melalui veto, dan memasok Israel dengan berbagai jenis senjata mematikan dan dukungan politik, alih-alih mengambil alih tanggung jawab untuk mencegah kejahatan genosida.
Kementerian menegaskan kembali koordinasi yang berkelanjutan dan dukungan penuh, selain terima kasih kepada para pemimpin dan masyarakat Afrika Selatan atas langkah dan tindakan berani, guna memobilisasi komunitas internasional untuk memperjelas tindakan kejahatan genosida yang dilakukan Israel dan dimensi hukumnya.
Kementerian juga menyatakan keyakinannya terhadap advokasi hukum yang dilakukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel, mengingat warisan prinsip perjuangan Afrika Selatan melawan kolonialisme dan apartheid, yang membuat Afrika Selatan memenuhi syarat untuk menjadi negara yang membela supremasi hukum internasional dan lembaga-lembaganya, dalam hal ini menghadapi ketidakadilan dan agresi, serta mencegah kejahatan genosida.
Negara-negara sahabat Palestina, sesuai dengan prinsip-prinsip mereka dan prinsip-prinsip hukum internasional, meminta Afrika Selatan untuk mendukung langkah-langkahnya di hadapan Mahkamah Internasional, dan untuk mengajukan permohonannya ke pengadilan setelah menyelesaikan tindakan pencegahan dan sementara, agar dapat menang. keadilan dan mencegah genosida rakyat Palestina.