Jumat 12 Jan 2024 07:05 WIB

Israel Kritik Keras Afrika Selatan Buntut Gugatan Dugaan Genosida

Israel menuduh Afsel "berfungsi sebagai tangan hukum Hamas".

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
 Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola hadir saat akan digelar sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Foto: ANP
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola hadir saat akan digelar sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Kementerian Luar Negeri Israel mengkritik Afrika Selatan (Afsel) atas respon terhadap kasus genosida di Gaza yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Israel menyebut Afsel negara yang berhasil lepas dari apartheid ini sebagai negara yang "munafik."

"Hari ini kami melihat salah satu pertunjukan kemunafikan dalam sejarah, yang diperparah serangkaian klaim palsu dan tanpa dasar," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Lior Haiat di media sosial X, seperti dikutip dari CNN International, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga

Haiat menuduh Afsel "berfungsi sebagai tangan hukum Hamas" dan mengabaikan pembantaian yang dilakukan kelompok tersebut pada 7 Oktober 2023. "Afrika Selatan berusaha membiarkan Hamas kembali melakukan kejahatan perang," kata Haiat.

Sementara di sidang yang digelar di Pengadilan Perdamaian di Den Haag, Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola mengatakan Afsel "dengan tegas mengutuk" serangan mendadak Hamas. Tapi ia mengatakan penjajahan terhadap rakyat Palestina tidak dimulai dari serangan Hamas, tapi sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Salah satu perwakilan Afsel Adila Hassime mengatakan, rakyat Palestina di Gaza dibunuh bila mereka gagal melakukan evakuasi, di tempat mereka mengungsi, dan bahkan saat mereka mencoba melarikan diri ke rute yang Israel tetapkan aman. "Niat khusus Israel untuk melakukan genosida berakar dari fakta musuhnya tidak hanya sayap militer Hamas atau Hamas secara umum, tapi tertanam di dalam tatanan kehidupan Palestina di Gaza," kata pengacara yang mewakili Afrika Selatan lainnya, Tembeka Ngcukaitobi.

Sementara itu anggota politik biro Hamas Bassem Naim menyambut baik sesi pertama sidang di ICJ. "Kami menantikan pengadilan mengeluarkan keputusan yang tidak hanya adil bagi korban, dengan menyerukan penghentian agresi dan meminta pertanggung jawaban penjahat perang," kata Naim dalam pernyataan tertulis yang dipublikasikan Hamas di situsnya.

Menanggapi berbagai tuduhan kemunafikan yang dilontarkan kepada Afrika Selatan, termasuk mengapa Afrika Selatan juga tidak mengajukan tuduhan genosida terhadap Hamas, salah satu pengacara Afrika Selatan lainnya Vaughan Lowe mengatakan hal tersebut merupakan urusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bukan ICJ. "Hamas bukanlah negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam konvensi genosida, dan tidak dapat menjadi pihak dalam proses ini," kata Lowe.

ICJ memproses kasus-kasus yang diajukan negara yang menuduh negara lain melanggar kewajiban perjanjian PBB. Sedangkan ICC mengadili individu atas kejahatan termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement