REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku akan berupaya meningkatkan kesejahteraan para tenaga outsourcing (alih daya) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat. Hal itu disampaikan saat memimpin apel khusus tenaga outsourcing di Lapangan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan, tenaga outsourcing atau alih daya ini tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun tenaga honorer kategori (THK) II.
Meski demikian, Bupati mengaku ingin tenaga outsourcing di Kabupaten Garut dapat menerima gaji yang lebih tinggi dari upah minimum kabupaten (UMK). “Jadi, saudara-saudara saya kumpulkan, itu kita akan menata di akhir masa jabatan saya, saya ingin mengecek berapa saudara menerima dari induk (penyedia jasa) kalian,” kata dia, dalam siaran pers Pemkab Garut, Kamis (11/1/2024).
Selain soal gaji, Bupati juga menyoroti soal jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja alih daya ini, yang mayoritasnya adalah petugas keamanan, kebersihan, dan sopir. Dengan begitu, para tenaga outsourcing juga dapat terjamin kondisinya selama bekerja di lingkungan Pemkab Garut.
Bupati mengaku telah menugaskan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Garut untuk mendata upah yang diterima oleh tenaga outsourcing dan memastikan kepesertaan mereka dalam program jaminan sosial. “Kita akan bicarakan sekarang. Pak Sekda akan panggil semua dinas terkait untuk membahas detail penggajian dan jaminan sosial,” kata Bupati.