Jumat 12 Jan 2024 12:54 WIB

Ratusan Organisasi Dukung Gugatan Dugaan Genosida Israel di ICJ

Mereka mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kejahatan Isral di Gaza.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Setyanavidita livicansera
 Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola hadir saat akan digelar sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Foto: ANP
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola hadir saat akan digelar sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Lebih dari 1.000 organisasi yang terdiri dari gerakan kerakyatan, partai politik, serikat pekerja, dan lembaga hak asasi manusia dari seluruh dunia mendukung gugatan dugaan genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Mereka menyerukan negara-negara untuk mendukung Afsel dalam kasus tersebut.

“Kami sekarang mendesak negara-negara lain untuk memperkuat keluhan yang disampaikan dengan tegas dan berargumentasi baik ini dengan segera mengajukan Deklarasi Intervensi ke ICJ, yang juga disebut Pengadilan Dunia,” kata organisasi-organisasi tersebut dalam pernyataan bersama, Kamis (11/1/2024), dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga

Organisasi yang menandatangani pernyataan bersama itu antara lain Nahostgruppe Mannheim (Jerman), Malcolm X Center for Self-Determination (AS), Islamic Human Rights Commission (Inggris), Israelis Against Apartheid (Israel), Jordanian Federation of Independent Trade Unions, Mediciana Democratica (Italia), Institute for the Critical Study of Zionism, One Justice (Prancis), South African Jews for a Free Palestine, dan the International Iraqi Women’s Assembly.

Dalam pernyataan bersamanya, mereka mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tindakan genosida serta kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. “Banyak negara dengan tepat mengungkapkan kengerian mereka atas tindakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Negara Israel terhadap warga Palestina,” kata mereka.