REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Lebih dari 1.000 organisasi yang terdiri dari gerakan kerakyatan, partai politik, serikat pekerja, dan lembaga hak asasi manusia dari seluruh dunia mendukung gugatan dugaan genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Mereka menyerukan negara-negara untuk mendukung Afsel dalam kasus tersebut.
“Kami sekarang mendesak negara-negara lain untuk memperkuat keluhan yang disampaikan dengan tegas dan berargumentasi baik ini dengan segera mengajukan Deklarasi Intervensi ke ICJ, yang juga disebut Pengadilan Dunia,” kata organisasi-organisasi tersebut dalam pernyataan bersama, Kamis (11/1/2024), dikutip Anadolu Agency.
Organisasi yang menandatangani pernyataan bersama itu antara lain Nahostgruppe Mannheim (Jerman), Malcolm X Center for Self-Determination (AS), Islamic Human Rights Commission (Inggris), Israelis Against Apartheid (Israel), Jordanian Federation of Independent Trade Unions, Mediciana Democratica (Italia), Institute for the Critical Study of Zionism, One Justice (Prancis), South African Jews for a Free Palestine, dan the International Iraqi Women’s Assembly.
Dalam pernyataan bersamanya, mereka mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tindakan genosida serta kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. “Banyak negara dengan tepat mengungkapkan kengerian mereka atas tindakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Negara Israel terhadap warga Palestina,” kata mereka.