Jumat 12 Jan 2024 13:32 WIB

Bandara Abdulrachman Saleh Ditutup, Kemenhub Minta Maskapai Beri Kompensasi

Erupsi Gunung Merapi membuat Bandara Abdulrachman Saleh di Malang ditutup.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erik Purnama Putra
Bandara Abdulrachman Saleh, Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Bandara Abdulrachman Saleh, Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Operasional Bandara Abdulrachman Saleh di Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), pada Jumat (12/1/2024), ditutup sementara. Hal itu sebagai dampak adanya abu vulkanis dari erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jatim, beberapa waktu terakhir.

Penutupan bandara berdasarkan hasil pengamatan lapangan, berupa paper test yang dilakukan pada Jumat pukul 08.00 sampai 08.20 WIB. Penghentian sementara operasional bandara juga diumumkan melalui Notice to Airmen (Notam) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB.

"Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran  abu vulkanis dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M Kristi Endah Murni, dikutip dari siaran persnya.

Melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, Kristi mengaku, terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan, yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai satu jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Kristi pun mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun reroute ke bandara terdekat jika kursi masih tersedia. Hal itu diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanis terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).

 

Sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Semeru mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan. "Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," kata Kristi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement