REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana memberikan tanggapan soal adanya Petisi 100 dari sejumlah tokoh yang meminta dilakukan pemakzulan Jokowi karena dinilai terlalu ikut campur. Ari berpendapat, di tengah tahun politik saat ini, ada saja pihak-pihak yang menggunakan narasi pemakzulan untuk kepentingan elektoral.
"Saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral," kata Ari, Jumat (12/1/2024).
Ari pun mengatakan, mekanisme pemakzulan Presiden sudah diatur dalam konstitusi. Koridornya pun juga sudah jelas dan harus melibatkan lembaga-lembaga negara baik DPR, MK, dan MPR dengan sejumlah syarat yang ketat. "Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," tambah dia.
Kendati demikian, dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat, kritik, dan mimpi-mimpi politik merupakan hal yang sah saja.
Ari juga menekankan tuduhan kecurangan pemilu harus diuji dan dibuktikan sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam UU. Berdasarkan UU, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu, serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu," ujar Ari.
Ia melanjutkan, Presiden Jokowi saat ini terus bekerja untuk memimpin pemerintahan sampai akhir masa jabatannya. Ari pun mengajak masyarakat untuk bersyukur. Karena pada tahun terakhir pemerintahan Jokowi, tingkat kepercayaan, dukungan, dan kepuasaan rakyat terus menguat.
Hal ini pun terlihat dari hasil survei berbagai lembaga kredibel, di mana menunjukan tingkat kepuasan kinerja Presiden Jokowi masih tetap tinggi, yakni di atas 75 persen.
"Dukungan rakyat menjadi energi untuk menuntaskan program-program prioritas pemerintahan agar dampaknya makin dirasakan oleh rakyat di seluruh penjuru Tanah Air," ujar Ari.