REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, menerbitkan surat edaran tentang pengawasan peredaran daging anjing. Hal itu menjadi bagian dari upaya pencegahan potensi penyebaran penyakit rabies.
“Surat edaran itu tentang pengawasan peredaran daging anjing kepada kepala dinas di seluruh kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng Agus Wariyanto, selepas rapat koordinasi kewaspadaan penyakit zoonosis atau yang dapat ditularkan dari hewan kepada manusia, di Semarang, Jumat (12/1/2024).
Menurut Agus, hingga saat ini masih ada tujuh daerah di Provinsi Jateng yang belum menerbitkan surat edaran tentang pengawasan peredaran daging anjing. Ketujuh daerah itu Kabupaten Purworejo, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, serta Kota Pekalongan dan Solo.
Surat edaran tersebut diterbitkan menyusul terungkapnya kasus pengiriman ratusan anjing yang dilaporkan tidak dilengkapi dokumen legal dari wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) ke wilayah Jateng, belum lama ini. Agus mengatakan, pemprov memonitor penanganan kasus pengiriman 226 anjing itu, yang kasusnya diproses hukum Polrestabes Semarang.