REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Penurunan ini diduga dampak dari Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021-2041. Hingga saat ini RTH hanya tersisa 4,5 persen.
Menurut Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, penurunan area RTH di Kota Bandar Lampung dikarenakan program Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melalui perda RTRW yang telah merubah fungsi RTH kepada fungsi lain.
“Kebijakan Pemkot Bandar Lampung ini berdampak menurunnya jumlah RTH di dalam kota,” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, Jumat (12/1/2024).
Dampak yang terparah, ujar dia, dengan penurunan RTH hingga tersisa dari 11,08 persen menjadi 4,5 persen, kondisi kualitas udara dalam kota semakin menurun. Hal ini dikarenakan daerah tangkapan dan resapan air juga menurun.
Akibatnya, lanjut dia, ancaman kepada kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan semakin masif. Diantaranya, penyakit sesak napas mudah terserang, dan juga bencana alam seperti kebanjiran, kekeringan, dan udara kotor lainnya.
Walhi berharap Wali Kota dapat mengevaluasi lagi perda yang telah ditetapkan tersebut, dan berdampak pada penurunan kawasan RTH yang sebelumnya sudah ada menjadi tidak ada atau hilang digantikan dengan konsep yang lain jauh dari kualitas udara.
Kepala Dinas Pertamanan dan Permukiman Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengakui ada penurunan luasan RTH di dalam kota dari 11,08 persen menjadi 4,5 persen. Hal ini dikarenakan adanya peraturan baru dari pemerintah pusat, yang intinya ada perubahan RTH menjadi tempat lain.
Untuk mengatasi hal tersebut, dia mengatakan masih akan mencari lagi sumber-sumber RTH di dalam kota untuk memenuhi peraturan yang menyangkut keberadaan RTH. Diantaranya keberadaan RTH untuk taman kota, taman lingkungan, lahan kosong dengan vegetasi, alun-alun, dan tempat bermain/rekreasi masyarakat.