Jumat 12 Jan 2024 18:51 WIB

Intensifkan Operasi, Polresta Solo Tahan 154 Motor Berknalpot Brong

Polresta Solo meminta bengkel tidak menjual knalpot brong.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Irfan Fitrat
Jajaran Polresta Solo melakukan operasi kendaraan berknalpot brong.
Foto: Dok. Humas Polresta Solo
Jajaran Polresta Solo melakukan operasi kendaraan berknalpot brong.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Polresta Solo (Surakarta), Jawa Tengah, mengintensifkan operasi kendaraan berknalpot brong atau tidak sesuai ketentuan sejak 3 Januari 2024. Hingga 12 Januari, ada lebih dari seratus sepeda motor yang ditahan sementara oleh aparat kepolisian karena melanggar ketentuan penggunaan knalpot. 

“Dari hasil operasi tersebut kami berhasil mengamankan 154 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar alias brong, yang sudah banyak menjadi keluhan masyarakat, baik melalui media sosial maupun call center,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kompol Agung Yudiawan, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga

Agung menjelaskan, penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1, Pasal 106 ayat 3, serta Pasal 48 ayat 2 dan 3. Hukumannya pidana penjara paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

Menurut Agung, kendaraan yang terjaring operasi diamankan sementara sampai knalpotnya diganti dengan yang standar atau sesuai ketentuan. Polisi menyita knalpot brong sebagai barang bukti, yang nantinya akan dimusnahkan secara massal.

Agung mengimbau pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selain melanggar ketentuan, knalpot dengan suara bising itu dapat mengganggu masyarakat lainnya.

“Penggunaan knalpot tidak standar di sepeda motor menimbulkan perasaan tidak nyaman dan mengganggu lingkungan. Selain itu, penggunaan knalpot brong berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” kata Agung.

Selain operasi penindakan, Agung mengatakan, jajaran Satlantas dan Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Solo menyosialisasikan kepada masyarakat soal larangan dan sanksi penggunaan knalpot brong ini. Sosialiasi, antara lain dilakukan dengan pembagian pamflet.

Menurut Agung, sosialisasi ini menyasar juga penjual knalpot dan bengkel, serta ke sekolah-sekolah, kampus, dan kantor pemerintahan. Diharapkan tidak ada lagi yang menggunakan kendaraan berknalpot brong.

“Satlantas Polresta Solo intens dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi dan akan mendeklarasikan zero knalpot brong bersama elemen masyarakat,” kata Agung.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement