Jumat 12 Jan 2024 18:56 WIB

Polisi Ciduk Sopir Truk yang Tukar 10 Ban Perusahaan dengan Ban Bekas

Kerugian perusahaan akibat penukaran ban mencapai Rp 40 juta

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sopir truk inisial SP (33 tahun), warga Kabupaten Tulangbawang diciduk polisi, setelah ketahuan kelakuannya menukar ban truk perusahaan dengan ban jelek.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Sopir truk inisial SP (33 tahun), warga Kabupaten Tulangbawang diciduk polisi, setelah ketahuan kelakuannya menukar ban truk perusahaan dengan ban jelek.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sopir truk inisial SP (33 tahun), warga Kabupaten Tulangbawang diciduk polisi, setelah ketahuan kelakuannya menukar ban truk perusahaan dengan ban jelek. Perusahaan tempat dia bekerja mengalami kerugian lebih dari Rp 40 juta.

Keterangan yang diperoleh di Polsek Raman Utara, Jumat (12/1/2023), modus yang dilakukan tersangka SP tersebut membawa mobil truk perusahaan BE 8035 FAU dengan kondisi semua ban bagus saat dibawa. Setelah diganti dengan ban bekas yang jelek, dan menjual ban truk yang bagus kepada orang lain.

Menurut Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, pelaku SP membawa truk perusahaan CV Lautan Intan dengan muatan tapioka dari Kabupaten Lampung Timur menuju Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat mengendarai truk tersebut semua ban truk dalam kondisi bagus.

“Setelah pulang, pemilik perusahaan menemukan kondisi 10 ban truk sudah tidak layak pakai lagi,” kata Iptu Sunaryo dalam keterangan persnya, Jumat (12/1/2023).