Jumat 12 Jan 2024 18:56 WIB

Polisi Ciduk Sopir Truk yang Tukar 10 Ban Perusahaan dengan Ban Bekas

Kerugian perusahaan akibat penukaran ban mencapai Rp 40 juta

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sopir truk inisial SP (33 tahun), warga Kabupaten Tulangbawang diciduk polisi, setelah ketahuan kelakuannya menukar ban truk perusahaan dengan ban jelek.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Sopir truk inisial SP (33 tahun), warga Kabupaten Tulangbawang diciduk polisi, setelah ketahuan kelakuannya menukar ban truk perusahaan dengan ban jelek.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sopir truk inisial SP (33 tahun), warga Kabupaten Tulangbawang diciduk polisi, setelah ketahuan kelakuannya menukar ban truk perusahaan dengan ban jelek. Perusahaan tempat dia bekerja mengalami kerugian lebih dari Rp 40 juta.

Keterangan yang diperoleh di Polsek Raman Utara, Jumat (12/1/2023), modus yang dilakukan tersangka SP tersebut membawa mobil truk perusahaan BE 8035 FAU dengan kondisi semua ban bagus saat dibawa. Setelah diganti dengan ban bekas yang jelek, dan menjual ban truk yang bagus kepada orang lain.

Menurut Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, pelaku SP membawa truk perusahaan CV Lautan Intan dengan muatan tapioka dari Kabupaten Lampung Timur menuju Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat mengendarai truk tersebut semua ban truk dalam kondisi bagus.

“Setelah pulang, pemilik perusahaan menemukan kondisi 10 ban truk sudah tidak layak pakai lagi,” kata Iptu Sunaryo dalam keterangan persnya, Jumat (12/1/2023).

Dalam laporan pihak perusahaan ke Polsek Raman Utara, Iptu Sunaryo mengatakan, akibat ulah SP sopir tersebut, perusahaan pabrik tapioka tersebut mengalami kerugian sedikitnya Rp 40 juta. Polisi masih menyelidiki kasus penukaran ban truk perusahaan dan mengganti dengan yang tidak layak pakai.

Polisi menciduk pelaku di rumahnya Kabupaten Tulangbawang. Tidak ada perlawanan saat SP digerebek polisi. Selain tersangka, petugas juga menyita nota penjualan ban truk perusahaan. Ulah sopir truk tersebut dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun.

Petugas masih memeriksa tersangka terkait dengan modus penukaran ban truk dengan yang tidak layak dan menjualnya kepada pihak ketiga. Kasus ini masih dikembangkan apakah hal tersebut telah dilakukan sebelumnya selama dia bekerja pada perusahaan CV Lautan Intan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement