REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA— Kolombia dan Kuba menyatakan dukungannya atas tindakan hukum Afrika Selatan terhadap Israel di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 selama perang Israel di Gaza.
“Seperti yang dikatakan Presiden (Gustavo) Petro, sejak awal fase konflik berdarah di Palestina, sangat jelas bahwa tindakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah Israel merupakan tindakan genosida," kata Kementerian Luar Negeri Kolombia dalam pernyataannya pada Rabu (10/1/2024).
“Sebagai sebuah negara, Israel wajib mencegah dan menghindari jenis pelanggaran pidana internasional ini dengan segala cara dan, akibatnya, kegagalan Israel untuk mematuhi komitmen ini berarti bertanggung jawab kepada seluruh dunia,” kata Kemlu Kolombia, menambahkan.
Dalam pernyataannya yang diunggah di Platform X, Presiden Petro mengatakan bahwa gugatan Afsel adalah langkah berani ke arah yang benar. "Kolombia berniat untuk menegakkan tujuan luhur konvensi sebagai salah satu negara pihak," kata dia.
Kemlu Kolombia menyatakan harapan agar Mahkamah Internasional mengambil keputusan yang memungkinkan berhentinya pertumpahan darah di Gaza dan wilayah pendudukan Israel di Palestina.
Sementara itu, Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel Bermudez pada Kamis (11/1) juga menyatakan dukungan kuat terhadap gugatan Afsel.
“Kuba menyatakan dukungan kuatnya terhadap tuntutan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap Israel atas kejahatan dan tindakan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina,” kata Canel Bermudez di X.
Pada Kamis, Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, mulai menyidangkan kasus yang diajukan Afsel terhadap Israel atas tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Israel dijadwalkan menyampaikan argumen dalam sidang pada Jumat.
Pada 29 Desember 2023, Afsel mengajukan gugatan setebal 84 halaman yang memberikan bukti bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, melanggar kewajibannya berdasarkan Piagam PBB dan terlibat dalam “tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. ”
Mahkamah Internasional, yang berfungsi sebagai badan peradilan utama PBB, diharapkan bisa memutuskan tata cara persidangan kasus ini.
Sementara itu, sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh untuk gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap pemerintah Israel karena melanggar Konvensi Genosida 1948.
Melalui sebuah surat, mereka mengatakan, “Sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum internasional, studi genosida, studi internasional dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh untuk gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional sebagai satu langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza dan mencapai keadilan di Palestina," sebagaimana dikutip dari WAFA, Kamis (11/1/2024).
Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023 dan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida, dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Baca juga: Suka Bangun Malam Hari Kemudian Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Rasulullah SAW Ini
Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia, antara lain, telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini.
Sementara itu, Pada Selasa (9/1/2024), Amerika Serikat mengatakan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional adalah tidak pantas dan menggangu.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan, langkah Afrika Selatan (Afsel) membawa kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pantas. Sebab, Blinken memandang Israel sebagai korban.
Blinken mengungkapkan, langkah Afsel...