Sabtu 13 Jan 2024 06:08 WIB

Seribu Orang Dilibatkan Sortir Lipat Surat Suara Pemilu di Kabupaten Bekasi

KPU Kabupaten Bekasi menargetkan sortir lipat surat suara tidak lebih dari 14 hari.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu.
Foto: Republika/Prayogi
(ILUSTRASI) Penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Penyortiran dan pelipatan surat suara untuk kebutuhan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 sudah mulai dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Proses sortir lipat surat suara dilakukan di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur.

“Kami memberdayakan seribu orang masyarakat sekitar sini. Diutamakan yang sudah memiliki pengalaman pada pemilu 2019 lalu. Ini sekaligus dalam rangka membantu perekonomian mereka,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga

Dengan bekal pengalaman sebelumnya, Ali meyakini para pekerja dapat menjalankan tugasnya menyortir dan melipat surat suara dengan optimal. Menurut dia, pihaknya juga memastikan para pekerja bertanggung jawab menjalankan tugas dan menjamin keamanan surat suara yang disortir dan dilipat.

“Kami telah pastikan aman dan memiliki tanggung jawab. Mereka pastinya juga dalam pengawasan dan kontrol dari kami, serta Bawaslu Kabupaten Bekasi,” kata Ali.

Ali menjelaskan, jumlah surat suara yang disortir dan dilipat disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap, (DPT), yaitu 2.200.209, dikalikan lima sesuai jenis pemilu, serta ditambah dua persen surat suara cadangan. “Proses sortir dan lipat kertas surat suara ini kita targetkan selesai tidak lebih dari 14 hari, sejak dimulai kemarin,” ujarnya.

Menurut Ali, pada hari kedua, penyortiran dan pelipatan masih dilakukan untuk surat suara pemilu anggota DPR RI. “Kertas suara DPR RI sudah berjalan kurang lebih seperempat dari target, sehingga butuh dua sampai tiga hari ke depan untuk menyelesaikannya. Setelah (surat suara pemilu) DPR RI, nanti dilanjutkan untuk jenis surat suara DPRD provinsi, kabupaten, dan diselang DPD RI, serta presiden dan wakil presiden,” kata Ali.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement